SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN MODERN
SISTEM
ADMINISTRASI PERPAJAKAN MODERN
DISUSUN OLEH:
Alif Dio Brilian Utama Putra (941417002)
UNIVERSITAS
NEGERI GORONTALO
FAKULTAS
EKONOMI
JURUSAN
MANAJEMEN
PROGRAM
STUDI S1 ILMU ADMINISRTASI PUBLIK
2018
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahiiim.
Alhamdulillahi Rabbil Alamin, puji syukur kami haturkan
kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat, taufik serta hidayah-Nya sehingga
tugas kolektif yang berbentuk makalah dengan judul “SISTEM ADMINISTRASI
PERPAJAKAN MODERN” dapat terselesaikan tepat waktu, meskipun dengan berbagai
macam halangan.
Makalah ini disusun sebagai bahan diskusi yang akan kami presentasikan dan
merupakan implementasi dari program belajar aktif oleh dosen. Dengan
tersusunnya makalah ini, kita mampu menerapkan dan memahami ilmu dari
akuntansi perilaku yang saat ini sedang kita pelajari dan kita bahas.
Semoga dengan tersusunnya makalah ini akan memberi
serta menambah wawasan kita untuk memahami dan memahami ilmu dari Akuntansi
Perilaku, mampu menjelaskan bagaimana SISTEM ADMINISTRASI itu, apa hubungan
dari PERPAJAKAN . system administrasi modern yang ada pada saat ini
dikembangkan dari penelitian-penelitian empiris atas system yang lama di organisai
dan kelihatannya arah riset bidang akuntansi ke depan akan didapatkan system
yang lebih efisien lagi. Dalam penyusunan makalah ini, penyusun menyadari masih
banyak kesalahannya kekhilafan di dalamnya.Oleh karena itu, kritik dan saran
yang bersifat membangun senantiasa kami harapkan demi penyempurnaan makalah
berikutnya.
Gorontalo, Desember 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..................................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................................... ii
BAB I. PENDAHULUAN.............................................................................................. 1
1.1 Latar Belakang................................................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah............................................................................................ 2
1.3 Manfaat dan Tujuan Penulisan........................................................................ 2
BAB II. PEMBAHASAN............................................................................................... 2
2.1 Administrasi Perpajakan.................................................................................. 2
2.2 Sistem Administrasi Perpajakan Modern........................................................ 2
2.3 Dimensi reformasi administrasi perpajakan..................................................... 4
2.4 Konsep modernisasi administrasi perpajakan.................................................. 4
2.5.Karakteristik sistem administrasi perpajakan modern..................................... 5
2.6.Kepatuhan Pajak (Tax Compliance)................................................................ 6
2.7. Pengaruh Struktur Organisasi terhadap Kepatuhan Wajib Pajak................... 7
2.8. Pengaruh Kualitas Layanan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak...................... 7
2.9. Pengaruh Kode Etik Pegawai Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.................. 8
BAB III. PENUTUP....................................................................................................... 9
3.1 Kesimpulan...................................................................................................... 9
3.2 Saran................................................................................................................ 9
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................... 10
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pajak merupakan sumber penerimaan yang penting dalam menopang pembiayaan
pembangunan yang bersumber dari dalam negeri. Besar kecilnya pajak akan
menentukan kapasitas anggaran negara dalam membiayai pengeluaran negara,
baik untuk pembiayaan pembangunan maupun untuk pembiayaan rutin.
Latar Belakang dibentuknya Sistem Administrasi Perpajakan Modern adalah
keinginan untuk membentuk paratur ( Pegawai ) yang bersih, professional dan
bertanggung jawab, serta dapat menciptakan birokrasi yang efektif dan efesien.Reformasi perpajakan melalui Sistem
Administrasi Perpajakan Modern dilakukan secarakonprehensif (menyeluruh) di
segala bidang meliputi :
1.
Bidang administrasi berupa modernisasi administrasi perpajakan.
2.
Bidang Peraturan perpajakan berupa amandemen UU perpajakan yang mulai
berlaku tahun 2008.
3.
Bidang pengawasan melalui pembentukan bank data nasional (data
procecing center ).
Administrasi perpajakan dituntut bersifat dinamis sebagai
upaya peningkatan penerapakebijakan perpajakan yang efektif. Kriteria
fisibilitas administrasi menuntut agar sistem pajak baru meminimalisir biaya
administrasi (administrative cost) dan biaya kepatuhan (compliance cost) serta
menjadikan administrasi pajak sebagai bagian dari kebijakan pajak (Sofyan,
2005). Menurut Slemrod dan Blumenthal (1996) dalam studi mereka di Amerika
Serikat besaran compliance cost yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak relatif
besar dibandingkan dengan penerimaan pajak oleh Internal Revenue Service (IRS).
Mereka juga berpendapat bahwa besaran biaya kepatuhan ini dapat diminimalisir
melalui penyederhanaan proses pajak meskipun masalah tersebut kadang-kadang
tidak menjadi concern dalam penetapan tax policy.
Wijayanti et al., (2004) mememukan bahwa modernisasi yang diharapkan
meningkatkan akuntabilitas aparatur pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib
pajak. Beberapa karateristik modernisasi administrasi perpajakan adalah seluruh
kegiatan administrasi dilaksanakan melalui sistem administrasi yang berbasis
teknologi terkini, seluruh wajib pajak diwajibkan membayar melalui kantor
penerimaan secara on-line, seluruh wajib pajak diwajibkan melaporkan kewajiban
perpajakannya dengan menggunakan media komputer (e-SPT) dan monitoring
kepatuhan wajib pajak dilaksanakan secara intensif.
Berbagai kasus yang menyeret aparatur pajak dalam beberapa tahun terakhir
telah menimbulkan skeptisisme wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban
perpajakannya. Sementara di sisi lain,negara masih mengharapkan pajak sebagai
sumber utama pendapatan. Saat ini sekitar 70%APBN Indonesia dibiayai dari
penerimaan pajak Peran serta Wajib Pajak dalam sistem pemungutan pajak sangat
menentukan tercapainya target penerimaan pajak. Penerimaan pajak yang optimal
dapat dilihat dari berimbangnya tingkat penerimaan pajak aktual dengan
penerimaan pajak potensial atau tidak terjadi tax gap. Oleh karena itu,
kepatuhan Wajib Pajak merupakan faktor penting yang mempengaruhi realisasi
penerimaan pajak.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak sebagai lembaga
yang berwenang menangani masalah perpajakan harus berbenah memberi pelayanan
yang lebih baik kepada Wajib Pajak. Perbaikan pelayanan lewat program perubahan
(Change Program), penegakan hukum dan pelaksanaan kode etik yang lebih baik
harus diprioritaskan agar administrasi perpajakan dapat berjalan secara efektif
dan efisien.
Tuntutan akan peningkatan penerimaan, peningkatan kesadaran dan kepatuhan
wajib pajak serta perbaikan-perbaikan dan perubahan mendasar dalam segala aspek
perpajakan menjadi alasan dilakukannya reformasi perpajakan. Reformasi
perpajakan tersebut dapat berupa penyempurnaan terhadap kebijakan perpajakan
dan sistem administrasi perpajakan sehingga bisa meningkatkan kepatuhan wajib
pajak dalam mematuhi kewajiban perpajakannya, meningkatkan tanggung jawab
aparatur pemerintah agar tidak melakukan kecurangan dan melayani masyarakat
dengan sebaik-baiknya dan dapat meningkatkan potensi penerimaan pajak yang
tersedia dapat dipungut secara optimal. Kalau ditinjau dari konsep produktivitas
penerimaan pajak, jika organisasi ingin meningkatkan penerimaan pajaknya, maka
organisasi harus respon terhadap perubahan yang terjadi.
1.2 Rumusan masalah
1.
Bagaimana sistem administrasi perpajakan modern?
2.
Bagaimana Dimensi reformasi administrasi perpajakan?
3.
Bagaimana Konsep modernisasi administrasi perpajakan?
4.
Bagaimana Karakteristik sistem administrasi perpajakan modern?
5.
Bagaimana pengaruh modernisasi sistem administrasi perpajakan terhadap
tingkat kepatuhan Pengusaha Kena Pajak ?
6.
Bagaimana Pengaruh Struktur Organisasi terhadap Kepatuhan Wajib Pajak?
7.
Bagaimana Pengaruh Kualitas Layanan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak ?
8.
Bagaimana Pengaruh Kode Etik Pegawai Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak?
1.3 Manfaat dan Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui bagaimana sistem administrasi perpajakan modern.
2.
Untuk mengetahui bagaimana Dimensi reformasi administrasi perpajakan.
3.
Untuk mengetahui bagaimana Konsep modernisasi administrasi perpajakan.
4.
Untuk mengetahui bagaimana Karakteristik sistem administrasi perpajakan modern.
5.
Untuk menguji secara empiris pengaruh modernisasi sistem perpajakan
terhadap kepatuhan Pengusaha Kena Pajak.
6.
Untuk mengethui bagaimana Pengaruh Struktur Organisasi terhadap Kepatuhan
Wajib Pajak.
7.
Untuk mengetahui bagaimana Pengaruh Kualitas Layanan terhadap Kepatuhan
Wajib Pajak.
8.
Untuk mengetahui bagaimana Pengaruh Kode Etik Pegawai Terhadap Kepatuhan
Wajib Pajak.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Administrasi perpajakan
Menurut Lumbantoruan (1997) dalam Rapina, dkk. (2011), administrasi
perpajakan ialah cara atau prosedur pengenaan dan pemungutan pajak. Dalam arti
sempit, administrasi perpajakan merupakan penatausahaan dan pelayanan atas
hak-hak dan kewajiban-kewajiban pembayar pajak, baik penatausahaan dan
pelayanan yang dilakukan di kantor pajak maupun di tempat wajib pajak. Dalam
arti luas, administrasi perpajakan dipandang sebagai: (1) fungsi, (2) sistem,
dan (3) lembaga.
Pajak merupakan sumber penerimaan pemerintah yang digunakan untuk membiayai pengeluaran
pemerintah dan pembangunan. Administrasi perpajakan diperlukan untuk proses pengenaan dan
pemungutan pajak. Penilaian keberhasilan penerimaan pajak menurut Nasucha
(2004) dalam Rahayu dan Lingga (2009) perlu memperhatikan pencapaian
sasaranadministrasi perpajakan, antara lain: peningkatan kepatuhan para
pembayar pajak,pelaksanaan ketentuan perpajakan secara seragam untuk
mendapatkan penerimaan maksimal dengan biaya yang optimal.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak sejaktahun
2001 telah menggulirkan Reformasi Administrasi dengan tujuan tercapainya: (1)
tingkat kepatuhan sukarela yang tinggi, (2) tingkat kepercayaan terhadap
administrasiperpajakan yang tinggi, dan (3) produktivitas pegawai perpajakan
yang tinggi.Pemerintah telah menyiapkan sarana untuk meningkatkan kepatuhan
wajib pajak yaitudengan modernisasi sistem administrasi perpajakan. Namun,
terdapat permasalahan apakahmodernisasi ini mempengaruhi peningkatan kepatuhan
wajib pajak dalam memenuhi kewajiban.
2.2 Sistem administrasi perpajakan modern
Menurut Lumbantoruan (1997) dalam Rapina, dkk. (2011), administrasi
perpajakan ialah cara atau prosedur pengenaan dan pemungutan pajak. Dalam arti
sempit, administrasi perpajakan merupakan penatausahaan dan pelayanan atas
hak-hak dankewajiban-kewajiban pembayar pajak, baik penatausahaan dan pelayanan
yang dilakukan dikantor pajak maupun di tempat wajib pajak. Dalam arti luas,
administrasi perpajakandipandang sebagai: (1) fungsi, (2) sistem, dan (3)
lembaga.
Modernisasi sistem administrasi perpajakan mempunyai pengaruh yang
signifikan terhadap tingkat kepatuhan pengusaha kena pajak. Hasil Pengujian
dengan menggunakan koefisien determinasi membuktikan bahwa pengaruh modernisasi
sistem administrasi perpajakan terhadap tingkat kepatuhan pengusaha kena pajak
tingkat kepatuhan pengusaha kena pajak dapat dijelaskan oleh modernisasi sistem
administrasi perpajakan.
Beberapa implikasi dari penelitian ini adalah tinggi-rendahnya anggapan
wajib pajak terhadap proses reformasi dan modernisasi di kantor pajak
berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan mereka dan oleh karenanya aparatur perlu
untuk tetap menjaga integritas dan nama baik mereka dan instansi untuk
menciptakan wajib pajak yang patuh. Implikasi lain adalah fiskus harus lebih
kuat dalam pengawasan karena temuan penelitian ini menunjukkan bahwa patuh
dalam mendaftar sebagai wajib pajak/pengusaha kena pajak tidaklah jaminan bahwa
wajib pajak juga akan patuh dalam perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajak.
Sistem ini mempunyai beberapa keterbatasan, diantaranya penelitian
ini terbatas hanya pada pengusaha kena pajak yang ditemui oleh peneliti di KPP
Pratama Padang dan juga pengusaha kena pajak yang berada hanya di Kota Padang
dan Kabupaten Padang Pariaman saja, jumlah sampel dalam penelitian yang masih
relatif sedikit, sulitnya mendapatkan karena faktor keengganan wajib pajak dan
sensitivitas mereka terhadap masalah perpajakan. Kemudian penelitian ini hanya
mengkaji pengaruh modernisasi sistem administrasi perpajakan terhadap tingkat
kepatuhan pengusaha kena pajak tanpa mengukur tingkat kepatuhan sebelum dan
sesudah diterapkannya modernisasi sistem administrasi perpajakan.
2.3 Dimensi reformasi administrasi perpajakan.
Dukungan teknologi informasi dapat mempercepat proses pelayanan dan
pemeriksaan. Dengan pengembangan basis data dalam jaringan online memungkinkan
kecepatan akses informasi dan pelayanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan
pembayaran pajak secara online yang menjadikan proses administrasinya menjadi
jauh lebih sederhana.
Menurut Nasucha dalam Rahayu dan Lingga (2009), bahwa ada empat dimensi
reformasi administrasi perpajakan, yaitu:
1. Struktur Organisasi.
Struktur organisasi adalah unsur yang berkaitan dengan
pola-pola peran yang sudah ditentukan dan hubungan antar peran, alokasi
kegiatan kepada sub unit-sub unit terpisah, pendistribusian wewenang di antara
posisi administratif, dan jaringan komunikasi formal.
2. Prosedur Organisasi.
Prosedur organisasi berkaitan dengan proses komunikasi,
pengambilan keputusan, pemilihan prestasi, sosialisasi dan karier. Pembahasan
dan pemahaman prosedur organisasi berpijak pada aktivitas organisasi yang
dilakukan secara teratur.
3. Strategi Organisasi
Strategi organisasi dipandang sebagai siasat, sikap
pandangan dan tindakan yang bertujuan memanfaatkan segala keadaan, faktor,
peluang, dan sumber daya yang ada sedemikian rupa sehingga tujuan organisasi
dapat dicapai dengan berhasil dan selamat. Strategi berkembang dari waktu ke
waktu sebagai pola arus keputusan yang bermakna.
4. Budaya Organisasi
Budaya organisasi didefinisikan sebagai sistem penyebaran
kepercayaan dan nilai-nilai yang berkembang dalam organisasi dan mengarahkan
perilaku anggota-anggotanya. Budaya organisasi mewakili persepsi umum yang
dimiliki oleh anggota organisasi.
2.4 Konsep modernisasi administrasi perpajakan
Konsep modernisasi administrasi perpajakan pada prinsipnya adalah merupakan
perubahan pada sistem administrasi perpajakan yang dapat mengubah pola pikir
dan perilaku aparat serta tata nilai organisasi sehingga dapat menjadikan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi suatu institusi yang profesional dengan
citra yang baik di masyarakat.
Menurut Rahayu dan Lingga (2009), program reformasi administrasi perpajakan
diwujudkan dalam penerapan sistem administrasi perpajakan modern yang memiliki
ciri khusus antara lain struktur organisasi yang dirancang berdasarkan fungsi,
tidak lagi menurut seksi-seksi berdasarkan jenis pajak, perbaikan pelayanan
bagi setiap wajib pajak melalui pembentukan account representative dan
compliant center untuk menampung keberatan Wajib Pajak. Sistem administrasi
perpajakan modern juga mengikuti kemajuan teknologi dengan pelayanan yang
berbasis e-system seperti e-SPT, e-Filing, e-Payment, dan e-Registration yang
diharapkan meningkatkan mekanisme kontrol yang lebih efektif yang ditunjang
dengan penerapan Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang mengatur
perilaku pegawai dalam melaksanakan tugas dan pelaksanaan good governance.
2.5 Karakteristik sistem administrasi perpajakan modern
Karakteristik sistem administrasi perpajakan modern
adalah:
1.
Seluruh kegiatan administrasi dilaksanakan melalui sistem administrasi yang
berbasis teknologi terkini
2.
Seluruh Wajib Pajak diwajibkan membayar melalui kantor penerima pembayaran
secara on-line
3.
Seluruh Wajib Pajak diwajibkan melaporkan kewajiban perpajakannya dengan
menggunakan media komputer (e-SPT).
4.
Monitoring kepatuhan Wajib Pajak dilaksanakan secara intensif dengan
pemanfaatan profit Wajib Pajak
5.
Wajib Pajak yang diadministrasikan di KPP Madya hanya wajib pajak tertentu
saja, yaitu sekitar 500 WP.
Sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menjalankan
pemerintahan yang bersih dan berwibawa, Direktorat Jenderal Pajak berikut
unit-unit dibawahnya akan menerapkan perangkat dan sistem untuk mendukung
terciptanya Good Corporate Governance. Perangkat yang tersedia yaitu Kode Etik
Pegawai DJP, Komite Kode Etik untuk mengawasi pelaksanaan kode etik, kerja sama
dengan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan untuk meningkatkan intensitas
dan efektifitas pengawasan, konsolidasi internal secara berkesinambungan.
Pegawai yang ditempatkan di lingkungan KPP Madya telah memenuhi standar atau
kualifikasi tertentu berdasarkan beberapa tahapan seleksi yang dilakukan secara
ketal.
Dengan reformasi administrasi perpajakan, diharapkan Wajib
Pajak dapat memperoleh manfaat antara lain:
1.
Wajib Pajak akan memperoleh pelayanan yang lebih baik karena didukung oleh
pegawai yang profesional. Permasalahan perpajakan yang dihadapi Wajib Pajak
dapat diselesaikan secara lebih cepat sehingga kepastian hukum lebih terjamin.
Hak dan Kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
2.
Kantor Pelayanan Pajak Madya dilengkapi sarana dan prasarana yang mendukung
pengembangan sistem dan prosedur yang modern. Dengan dikembangkannya
praktek-praktek Good Corporate Governance secara sungguh-sungguh, diharapkan
dapat meningkatkan citra Direktorat Jenderal Pajak serta menghindarkan
terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh aparat perpajakan.
2.6 Kepatuhan Pajak (Tax Compliance)
Menurut Nurmantu dalam Sofyan (2005), kepatuhan perpajakan didefinisikan
sebagai suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan
dan melaksanakan hak perpajakannya. Terdapat dua macam kepatuhan, yaitu
kepatuhan formal dan kepatuhan material (Syofyan, 2005). Kepatuhan formal
adalah suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan secara
formal sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang perpajakan. Misalnya
ketentuan batas Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) Tahunan sebelum
batas waktu maka dapat dikatakan bahwa wajib pajak telah memenuhi ketentuan
formal, akan tetapi isinya belum tentu memenuhi ketentuan material.
Kepatuhan material yaitu suatu keadaan dimana wajib pajak secara substantif
memenuhi semua ketentuan material perpajakan, yakni sesuai isi dan jiwa
undang-undang perpajakan. Wajib pajak yang memenuhi kepatuhan material adalah
wajib pajak yang mengisi dengan jujur, lengkap, dan benar Surat Pemberitahuan
(SPT) sesuai ketentuan dan menyampaikannya ke KPP sebelum batas waktu berakhir.
Menurut Eliyani dalam Jatmiko (2006), kepatuhan Wajib Pajak didefinisikan
sebagai memasukkan dan melaporkan tepat waktu informasi yang diperlukan,
mengisi secara benar jumlah pajak terutang dan membayar pajak pada waktunya
tanpa tindakan pemaksaan. Ketidak patuhan timbul kalau salah satu syarat
defenisi tidak terpenuhi.
Tingkat kepatuhan dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu kondisi sistem
administrasi perpajakan suatu negara, pelayanan pada wajib pajak, penegakan
hukum perpajakan, Pemeriksaan pajak dan tarif pajak. Kesadaran dan kepatuhan
memenuhi kewajiban perpajakan juga tergantung pada kemauan wajib pajak, sampai
sejauh mana wajib pajak tersebut akan mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Menurut Hanggana (2008), penelitian tentang kepatuhan Wajib Pajak dalam
membayar pajak belum banyak dilakukan, hal ini disebabkan kesulitan mendapatkan
responden. Secara intuitif, dapat diduga tidak seorangpun suka membayar pajak,
ketidaksukaan membayar pajak akan dilakukan dengan tidak mentaati peraturan
perpajakan, khususnya besarnya pajak yang dibayarkan. Wajib Pajak memiliki
naluri alamiah menyembunyikan informasi perilaku ketidakpatuhan mereka dan
berusaha menyembunyikan kejahatan perpajakan yang dilakukan kepada siapapun
juga.
Dari berbagai penjelasan yang telah dikemukakan di atas, dapat
disimpulkanbahwa kepatuhan Pengusaha kena pajak adalah kepatuhan wajib pajak
dalam memenuhi semua peraturan perundang-undangan perpajakan, baik kepatuhan
wajib pajak dalam mendaftarkan diri, kepatuhan untuk melaporkan, kepatuhan
dalam perhitungan dan pembayaran pajak terutang maupun kepatuhan wajib pajak
dalam pembayaran tunggakan pajak terutangnya.
Kriteria pengusaha pajak patuh menurut Keputusan Menteri Keuangan
No.235/KMK.03/2003 adalah:
1.
Tepat waktu dalam menyampaikan SPT untuk semua jenis pajak dalam dua tahun
terakhir.
2.
Tidak mempunyai tunggakan pajak atau untuk semua jenis pajak, kecuali telah
memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
3.
Tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bagian
perpajakan dalam jangka waktu 10 tahun terakhir.
4.
Dalam 2 tahun terakhir menyelenggarakan pembukuan dan dalam hal terhadap
wajib pajak pernah dilakukan pemeriksaan, koreksi pada pemeriksaan yang
terakhir untuk masing-masing jenis pajak yang terutang paling banyak 5%.
5.
Wajib pajak yang laporan keuangan untuk 2 tahun terakhir diaudit oleh
akuntan publik dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, atau pendapat dengan
pengecualian sepanjang tidak memengaruhi laba fiskal.”
2.7 Pengaruh Struktur Organisasi
terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Struktur organisasi yang telah berubah berdasarkan fungsi merupakan salah
satu cara untuk penerapan sistem administrasi modern. Modernisasi struktur
organisasi menurut Nasucha (2004) dalam Rahayu dan Lingga (2009) adalah
pendekatan modernisasi administrasi yang berusaha untuk mengatasi
masalah-masalah organisasi yang berskala besar, guna mengatasi biropatologi dan
disfungsi organisasi. Hasil penelitian Rahayu dan Lingga (2009) tidak dapat
membuktikan adanya pengaruh yang signifikan variabel perubahan struktur
organisasi terhadap kepatuhan wajib pajak.
Hasil yang berbeda dibuktikan oleh penelitian Sofyan (2005) menunjukan
pengaruh positif signifikan antara modernisasi struktur organisasi administrasi
perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Hasil yang sama juga dibuktikan
Rapina, dkk (2011) bahwa modernisasi struktur organisasi berpengaruh terhadap
kepatuhan wajib pajak. Dengan adanya modernisasi struktur organisasi kerja yang
lebih baik seperti pembentukan organisasi berdasarkan fungsi dan bukan lagi
pada jenis pajak, spesifikasi tugas dan tanggung jawab seperti adanya bagian
pengawasan, penagihan, pemeriksaan. Jalur pengawasan tugas pelayanan dan
pemeriksaan akan memudahkan wajib pajak dalam melaporkan pajaknya sehingga
kepatuhan wajib pajak akan meningkat. H1: struktur organisasi berpengaruh
positif terhadap kepatuhan wajib pajak.
2.8 Pengaruh Kualitas Layanan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Menurut Zeithmal (1990) dalam Prastyo (2006) kualitas layanan merupakan tingkat
keunggulan untuk memenuhi harapan konsumen dan kualitas layanan dibentuk oleh
perbandingan ideal dan persepsi dari kinerja kualitas. untuk mencapai target
penerimaan pajak yang dibebankan kepada Direktorat Jenderal Pajak, tentu harus
didukung oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang memiliki kualitas baik.
Kualitas pelayanan yang baik dapat di dilihat dari kecepatan dalam melayani
wajib pajak dalam hal pembuatan NPWP, SPT, dan pembayaran pajak. Hasil
penelitian Rahayu dan Lingga (2009) tidak dapat membuktikan adanya pengaruh
antara perubahan implementasi pelayanan yang dilihat dari kualitas layanan
terhadap wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Hasil yang berbeda
ditunjukan pada penelitian yang dilakukan oleh Handarani (2009) membuktikan
bahwa kualitas pelayanan berpengaruhterhadap kepatuhan wajib pajak.
Penelitian lain yang dilakukan oleh Rajif (2010) juga membuktikan adanya
pengaruh kualitas palayanan terhadap kepatuhan wajib pajak.Perbaikan kualitas
layanan merupakan salah satu bentuk modernisasi sistemadministrasi paerpajakan.
Maka, dengan ditingkatkannya kecepatan dalam pelayanan pajakdalam mengurus
barbagai keperluan parpajakan akan membuat wajib pajak merasa nyaman dan tidak
banyak waktu yang terbuang sia-sia. Oleh sebab itu kualitas layanan dapat
meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
2.9 Pengaruh Kode Etik Pegawai Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Kode Etik pegawai adalah aturan atau ketentuan yang mengikat pegawai
sebagai landasan ukuran tingkah laku dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana
diatur dalamPeraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.03/2007 tentang Kode Etik
Pegawai diLingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan. Kode etik
pegawai diharapkan dapat mendukung penerapan atau praktik yang bersih dan
berwibawa.Hasil penelitian yang dilakukan oleh Rahayu dan Lingga (2009) tidak
dapat membuktikan adanya pengaruh antara kode etik pegawai terhadap kepatuahan
wajib pajak.Hasil yang berbeda dibuktikan oleh penelitian Ximenes (2010)
membuktikan bahwa kinerja Account Representative yang dilihat dari kode etik
berpengaruh terhadap kepatuhan wajibpajak.
Dengan adanya kode etik pegawai yang dijalankan sesuai dengan ketentuan
yang ada yaitu menjalankan kode etik pegawai sesuai tujuan, melaksanakan
kewajiban kode etik pegawai, dan dan tidak melanggar larangan pada kode etik
pegawai maka akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sebab wajib pajak akan
merasa aman untuk melakukan pembayaran pajak tanpa harus takut pembayaran pajak
disalah gunakan untuk kepentingan pribadi. H4: kode etik berpengaruh positif
terhadap kepatuhan wajib pajak.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Pajak merupakan sumber penerimaan yang penting dalam menopang pembiayaan
pembangunan yang bersumber dari dalam negeri. Besar kecilnya pajak akan
menentukan kapasitas anggaran negara dalam membiayai pengeluaran negara,
baik untuk pembiayaan pembangunan maupun untuk pembiayaan rutin.
Administrasi perpajakan dituntut bersifat dinamis sebagai upaya peningkatan
penerapakebijakan perpajakan yang efektif. Kriteria fisibilitas administrasi
menuntut agar sistem pajak baru meminimalisir biaya administrasi
(administrative cost) dan biaya kepatuhan (compliance cost) serta menjadikan
administrasi pajak sebagai bagian dari kebijakan pajak.
Program reformasi administrasi perpajakan diwujudkan dalam penerapan system
administrasi perpajakan modern yang memiliki ciri khusus antara lain struktur
organisasi yang dirancang berdasarkan fungsi, tidak lagi menurut seksi-seksi
berdasarkan jenis pajak, perbaikan pelayanan bagi setiap wajib pajak melalui
pembentukan account representative dan compliant center untuk menampung
keberatan Wajib Pajak.
Sistem administrasi perpajakan modern juga mengikuti kemajuan teknologi
dengan pelayanan yang berbasis e-system seperti e-SPT, e-Filing, e-Payment, dan
e-Registration yang diharapkan meningkatkan mekanisme kontrol yang lebih
efektif yang ditunjang dengan penerapan Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal
Pajak yang mengatur perilaku pegawai dalam melaksanakan tugas dan pelaksanaan
good governance.
Modernisasi sistem administrasi perpajakan mempunyai pengaruh yang signifikan
terhadap tingkat kepatuhan pengusaha kena pajak. Hasil Pengujian membuktikan
bahwa pengaruh modernisasi sistem administrasi perpajakan terhadap tingkat
kepatuhan pengusaha kena pajak tingkat kepatuhan pengusaha kena pajak dapat
dijelaskan oleh modernisasi sistem administrasi perpajakan.
Konsep modernisasi administrasi perpajakan pada prinsipnya adalah merupakan
perubahan pada sistem administrasi perpajakan yang dapat mengubah pola pikir
dan perilaku aparat serta tata nilai organisasi sehingga dapat menjadikan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi suatu institusi yang profesional dengan
citra yang baik di masyarakat.
3.2. SARAN
Mungkin inilah yang diwacanakan pada penulisan kelompok ini meskipun
penulisan ini jauh dari sempurna minimal kita mengimplementasikan tulisan ini.
Masih banyak kesalahan dari penulisan kelompok kami, karna kami manusia biasa
yang tak luput dari salah dan dosa, kami juga butuh saran/ kritikan agar bisa
menjadi motivasi untuk masa depan yang lebih baik dari pada masa sebelumnya.
Kami juga mengucapkan terima kasih atas dosen pembimbing mata kuliah
Perpajakan. Yang telah memberi kami tugas kelompok demi kebaikan diri kita
sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Agung, Mulyo.
2009. Perpajakan Indonesia Seri PPN, PPnBM, Dan PPh Badan: Teori Dan Aplikasi.
Jakarta: Mitra Wacana Media
Palupi, Endah.
2010. “Pengaruh Penerapan Sistem Administrasi Perpajakan Modern
Terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak Dan Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Pada Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Empat”. Tesis Universitas Indonesia,
Depok.
Prastyo,
Teguh. 2006. “Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kualitas Layanan
Relevansinya
Terhadap Kinerja Perusahaan (Studi pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero),Tbk
Kanwil v Jawa Tengah dan DIY)”. Tesis Universitas Diponegoro, Semarang.
Sofyan, Taufan
Marcus. 2005. Pengaruh Penerapan Sistem Administrasi Perpajakan Modern
terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar. Skripsi Sarjana
Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.
Waluyo. 2007.
Perpajakan Indonesia Edisi 7. Jakarta: Salemba Empat
Wijayanti,
Riska; Hernik Dwi Kurniawati dan Dianty Febri. 2004. Menuju Good Governance
melalui Modernisasi Pajak (e-SPT). STIE-MCE ABIS.
Komentar
Posting Komentar