MAKALAH PEMBANGUNAN EKONOMI KAWASAN ASEA
PEMBANGUNAN EKONOMI KAWASAN ASEAN
DISUSUN OLEH:
Alif Dio Brilian Utama Putra (941417002)
PROGRAM
STUDI S1 ILMU ADMINISRTASI PUBLIK
JURUSAN
MANAJEMEN
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
NEGERI GORONTALO
2019
KATA PENGANTAR
Dengan
meyebut nama Allah SWT yang Maha pengasih lagi Maha penyayang, kami panjatkan
puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya
yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami,
sehingga kami dapat menyelesaikan makalah “EKONOMI
PEMBANGUNAN” tentang “PEMBANGUNAN EKONOMI KAWASAN ASEAN”
Adapun
makalah tentang “PEMBANGUNAN
EKONOMI KAWASAN ASEAN” ini telah kami
usahakan semaksimal mungkin dan tentunya dengan bantuan berbagai pihak,
sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami tidak lupa
menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami
dalam pembuatan makalah ini.
Namun
tidak lepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa ada kekurangan baik
dari segi penyusunan bahasanya maupun segi lainnya. Oleh karena itu dengan
lapang dada dan tangan terbuka kami membuka selebar-lebarnya bagi pembaca yang
ingin memberi saran dan kritik kepada kami sehingga kami dapat memperbaiki
makalah ini.
Akhirnya penyusun mengharapkan
semoga dari makalah ini dapat diambil hikmah dan manfaatannya sehingga dapat
memberi inpirasi terhadap pembaca.
Gorontalo,
2 MEI 2019
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.................................................................................................. i
DAFTAR ISI................................................................................................................. ii
BAB 1 PENDAHULUAN............................................................................................ 1
2.1. Latar
Belakang................................................................................................ 1
2.2. Rumusan
Masalah........................................................................................... 2
2.3. Tujuan
Penulis................................................................................................. 2
BAB 2 PEMBAHASAN3
2.1.
Menjelaskan
Perkembngan Ekonomi ASEAN............................................... 3
2.2.
Menjelaskan
Kerjasama Ekonomi ASEAN.................................................... 4
2.3.
Menjelaskan
Kegiatan ASEAN dan Hasil-hasil yang
Telah Di Capai.......... 5
2.4.
Menjelaskan
AFTA dan Persaingan Ekonomi................................................ 6
2.5.
Menjelaskan
tentang Percepatan AFTA dari Tahun 2008 ke Tahun 2003..... 8
2.6.
Menjelaskan
ASEAN Bebas Bea Masuk Pada Tahun 2010......................... 10
2.7.
Menjelaskan
Hubungan ASEAN dan Negara-negara Asia Pasifik.............. 11
BAB 3 PENUTUP......................................................................................................... 13
3.1.
Saran............................................................................................................... 13
3.2.
Kesimpulan..................................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................... 14
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Seperti kita ketahui bersama bahwa negara-negara di
dunia ini membentuk kelompok-kelompok berdasarkan kepentingan ekonomi, politik,
maupun kewilayahan. Seperti negara-negara di Eropa Barat Membentuk EURO,
negara-negara barat dan Amerika membentuk Nato, negara-negara industri
membentuk kelompok G-7 dan G-15 dan sebagainya. Demikian juga dengan
negara-negara di Asia Tenggara mempakan kelompok negara sedang berkembang
mendeklarasikan ASEAN di Bangkok pada tangaal 8 Agustus 1967 atas dasar
kepentingan bersama bangsa—bangsa di Asia Tenggara, yang terdiri atas
Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Kemudian dalam
perkembangannya ASEAN anggotanya terus bertambah menjadi 10 negara, antara lain
Brunai Darussalam, Miyanmar, Kamboja, L805: Vietnam. Adapun yang menjadi dasar
pertimbangan pembentukan ASEAN sebagaimana tercantum dalam deklarasi Bangkok
adalah:
Ø Negara-negara Asia Tenggara memikul tanggung jawab
yang utama memperkuat stabilitas ekonomi dan sosial di wilayah dan menjamin
perdamaian, serta kemajuan perkembangan nasional mereka.
Ø Bertekad untuk menjamin stabilitas dan keamanan
dalam menghadapi campur tangan dari luar, dalam segala bentuk atau memelihara
kepribadian nasional mereka sesuai dengan cita-cita dan aspirasi rakyat mereka.
Dalam bab ini akan dibahas
perkembangan Ekonomi ASEAN, Kerjasama Ekonomi ASEAN, Hasil-hasil pembangunan
yang telah dicapai ASEAN, sampai pada ASEAN Free Trade Area (AFTA) dalam
persaingan ekonomi.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Menjelaskan Perkembngan
Ekonomi ASEAN
2.
Menjelaskan
Kerjasama Ekonomi ASEAN
3.
Menjelaskan
Kegiatan ASEAN dan Hasil-hasil yang
Telah Di Capai
4.
Menjelaskan AFTA
dan Persaingan Ekonomi
5.
Menjelaskan
tentang Percepatan AFTA dari Tahun 2008 ke Tahun 2003
6.
Menjelaskan
ASEAN Bebas Bea Masuk Pada Tahun 2010
7.
Menjelaskan
Hubungan ASEAN dan Negara-negara Asia Pasifik
1.3
Tujuan Penelitian
1.
Menjelaskan
Perkembngan Ekonomi ASEAN
2.
Menjelaskan
Kerjasama Ekonomi ASEAN
3.
Menjelaskan
Kegiatan ASEAN dan Hasil-hasil yang
Telah Di Capai
4.
Menjelaskan AFTA
dan Persaingan Ekonomi
5.
Menjelaskan
tentang Percepatan AFTA dari Tahun 2008 ke Tahun 2003
6.
Menjelaskan
ASEAN Bebas Bea Masuk Pada Tahun 2010
7.
Menjelaskan
Hubungan ASEAN dan Negara-negara Asia Pasifik
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Perkembangan Ekonomi ASEAN
Setelah deklarasi Bangkok pada tahun
1967 sampai dengan tahun 1969 adalah merupakan tahap orientasi dalam
perkembangan ASEAN, di mana pada tahap, ini negara-negara anggota ASEAN
memerlukan waktu untuk saling mengenal dan berusaha untuk mengatasi berbagai
sikap saling mencurigai sebagai akibat masa sebelumnya yang kurang harmonis,
yang mencapai puncaknya pada waktu konfrontasi terhadap pembentukan negara
Malaysia. Kemudian pada tahun 1969 hingga tahun 1974 merupakan tahap konsolidasi
bagi ASEAN, karena pada tahap tersebut ASEAN dapat melanjutkan langkahnya
dengan lebih teratur dan penuh kepercayaan Pada awalnya kegiatan ASEAN hanya
terbatas Dada pertemuan tahunan Menteri Luar Ngeri, kemudian barn pada tahun
1973 diperluas dengan Menteri perdagangan yang menghasilkan kesepakatan garis
besar kerjasama ASEAN yang meliputi: perluasan Derdagangan, pertukaran produk,
dan alokasi proyek.
Tahun 1971 sampai dengan 1980 adalah
merupakan tahap dasawarsa pembangunan ASEAN I. Setelah melalui tahap orientasi
dan konsolidasi, ASEAN memasuki era baru yang dideklarasikan bersama
berdasarkan konsensus sidang IV menteri—menteri Luar Negeri ASEAN di Manila
pada tahun 1971, yang disebut sebagai “Dasawarsa Pembangunan ASEAN.”
Proporsi utama dalam organisasi
ASEAN adalah memperkenalkan keadaan ekonomi dan meningkatkan pertumbuhan
ekonomi nasional dengan menggunakan keunggulan skala produksi besar
(kompetitif) dan keunggulan karena adanya perbedaaan geograEs (komparatif)
sehingga memberikan sumbangan row material, skill, dan sumber daya lain yang
berbeda pula.
Keunggulan potensial dapat diperoleh
melalui spesialisasi produksi, ekspansi perdagangan, dan perluasan pasar yang
sangat tergantung pada perdagangan yang lebih luas dan kebebasan dalam
perdagangan. Bagi negara-negara besar dan kaya maka perluasan pasar akan lebih
mudah djcapai, tetapi bagi negara sedang berkembang atau yang pendapatan
(income) perkapitanya rendah dengan skala dan perluasan pasar yang terbatas,
maka diperlukan bentuk kerjasama yang fair dan harmonis. Kemudian berkaitan
dengan perdagangan intemasional (international trading), organisasi ASEAN
mempunyai tujuan utama untuk :
Ø Meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan ekonomi,
kemajuan sosial, dan perkembangan kebudayaan melalui usaha bersama bagi
masyarakat bangsa Asia Tenggara yang makmur dan damai.
Ø Meningkatkan cara kerja yang lebih efektif untuk
mencapai daya guna yang lebih besar dalam bidang pertanian, industri, dan
perdagangan internasional, dan mempertinggi taraf hidup rakyat (Halwani,
20022240)
2.2
Kerjasama Ekonomi ASEAN
Dalam rangka menciptakan kerjasama
yang fair dan harmonis, maka diperlukan teknik kexjasama yang baik dalam
perdagangan dan industri, seperti yang diajukanoleh Perserikatan Bangsa—Bangsa
sebagai berikut.
Ø Kebebasan dalam perdagangan hams selektif dan
bertahap, serta pendekatan item demi item dengan kebijakan yang progresif untuk
mencapai tujuan jangka panjang, yaitu temujudnya suatu daemh perdagangan bebas
yang terbatas ( limited free trade area).
Ø Persetujuan industri secara lengkap diselaraskan
dengan kehadiran sektor swasta dalam industn' khusus sehingga tiap-tiap negara
ikut berpartisipasi dan berspesialisasi dalam pertukaran pmduk tersebut.
Ø Alokasi proyek industri umum bagi negara-ncgara
ASEAN dalam pendekatan package deal dan penciptaan kondisi mcngnruh pada
kebebasan perdagangan tidak hanya terbatas pada pcrdagangan bilateral, tetapi
juga ditekankan pada aspek unilateral, sehlngga dapat melayani seluruh atau
sekurang—kurangnya sebaglan besar pasaran ASEAN.
Dalam rangka menciptakan hasil yang
lebih baik dalam kcrjasama ekonomi negara—negara ASEAN, maka diperlukan tiga
langkah scbagi berikut.
Ø Menyerap keuntungan ekonomi melalui kegiatan
diplomatik, contohnya melalui dialog antar negara.
Ø Menarik investasi asing untuk masuk pada ASEAN dan
meyakin kan mereka akan pembangunan dan stabilitasnya.
Ø Mendalami kerjasama ekonomi dan hubungan ekonomi di
antara sesama anggota ASEAN melalui sejumlah proyek kerjasama, antara lain:
§ The Agreement on MutuaI Assistance on Rice; :1 An
Emercency Sharing Scheme on Crude Oil and Oil Product;
§ An ASEAN Preferential Trading Arrangement System;
§ ASEAN Industrial Projects (AIP); n The ASEAN
Industrial Complementation Scheme (AIJV);
§ The Preferential Trading Arrangements (PTA).
Sehubungan dengan hal tersebut
dilakukan pendekatan-pendekatan dalam berbagai hal sebagai isu dasar untuk
meningkatkan kerjasama ekohomi ASEAN, yang meliputi :
Ø Strategi perdagangan umum. Masalah utama yang
dihadapi dalam pendekatan ini adalah adanya tarif ekstemal bersama atau adanya
sistem peraturan yang tepat. Dengan demikian impor akan mengalir kekawasan
ASEAN melalui negara yang memberikan tarif ekstemal lebih rendah dari
barang-barang, sehingga membuat tarif ekstemal hegara-negara lain tidak
efisien. Untuk itulah mengapa ASEAN task force menganjurkan agar negara-negara
AIJV menetapkan tarif ekstemal bersama yang ditetapkan untuk produk yang sama
dari smber-sumber non-ASEAN.
Ø Kompetitif dan komplementaritas. Complementarity
dipandang sebagai kondisi untuk mendapatkan keuntungan ekonomi bersih dari
adanya skema perdagangan dan juga kekurangannya. Masalah yang terjadi dalam perbaikannya
dipandang sebagai rintangan untuk memperbesar perdagangan intraregional melalui
tarif yang ada. Kelemahan complementarity disebabkan oleh kegiatan dan jasa
industri yang dikembangkan oleh negara anggota yang lebih didasarkan pada
kepentingan nasional masing-masing daripada kepentingan regional.
Ø Perbedaan dalam tahap perkembangan dan pedoman
perdagangan. Masalah ekOnomi lainnya dalam kerjasama regional dan penyatuan
pasar di kawasan ASEAN adalah adanya perbedaan tingkat perkembangan ekonomi dan
industri di antara negara anggota. Perbedaan yang didasarkan pada teori
keunggulan biaya komparatif dapat menciptakan perdagangan yang saling
menguntungkan. (Halwani; 2002:242).
2.3 Kegiatan ASEAN
dan Hasil yang Telah Dicapai
Dalam pelaksanaan kegiatan kerjasama
ekonomi ASEAN, hasil« basil yang telah dicapai meliputi hal-hal sebagai
berikut.
Ø Bahan makan dan pertanian. Kegiatan ekonomi dalam
bidang bahan makan dan pertanian telah dijalankan dengan cara pertukaran
informasi, pengalaman dalam riset, dan penerapan berbagai varietas bibit
unggul.
Ø Gula. Kegiatan yang telah dilakukan antara lain,
merumuskan sikap bersama ASEAN dengan tujuan untuk melindungi kepentingan
anggota ASEAN dalam perdagangan gula, dalam hal penentuan kuota gula pada
umumnya dan kemungkinan penentuan kuota regional gula.
Ø Karet Sintetis. Kegiatan ASEAN dalam bidang karet
sintetis berupa perlindungan terhadap ancaman atas karet alam oleh karena
adanya ekspansi karet sintetis J epang.
Ø Kehutanan. Di bidang kehutanan ASEAN telah
memikirkan cara- cara untuk mengatasi penggundulan hutan akibat ilegal Ioging.
penyelundupan kayu dan sebagainya, di samping mengadakan aksi bersama.
Ø Multilateral trade negotiations (MTN). ASEAN akan
mengikuti suatu posisi dan kepentingan bersama dalam gatt multilateral trade
negotiation di Tokyo.
Ø Perkapalan. ASEAN telah berhasil meneruskan strategi
bersama untuk memberikan dukungan yang kuat atas kelompok 77 yang berhubungan
dengan pengamanan atas kepentingan pelayaran negara sedang berkembang terhadap
posisi negara yang sudah maju.
Ø Kepariwisataan. Dalam bidang kepariwisataan ASEAN
telah memberikan fasilitas dan keringanan pariwisata bagi warga negara ASEAN
yang mengunjungi negara ASEAN.
Di
samping hal tersebut di atas, dalam bidang perdagangan dan industri telah
diadakan suatu joint representation dengan Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE).
Untuk mengambil sikap bersama dan konsultasi di antara negara-negara ASEAN
dalam bidang ekonomi, dibentuk ACCAN (Apecial Coordinating Commite of ASEAN)
sebagai badan yang mempunyai tugas utama merundingkan hubungandagang yang lebih
baik dengan MEE. Di samping itu di Bangkok telah didirikan ASEAN Product
Display Centre dengan maksud untuk lebih memajukan perhatian kepada perdagangan
intraregional ASEAN. Karena bidang ekonomi masih merupakan bagian yang paling
lemah sehubungan dengan kondisi tiap-tiap negara ASEAN, maka kerjasama bidang
ekonomi perlu diprioritaskan dalam bentuk konsolidasi dalam di antara
negara-negara ASEAN (Halwani, 2002;243).
2.4 AFTA dan Persaingan Ekonomi
Dalam menghadapi persaingan ekonomi
global, maka negara- negara anggota ASEAN sepakat untuk mengambil bagian dan
mendirikan kawasan perdagangan bebas ASEAN (ASEAN Free Trade Area/AFTA) Yang
pembentukannya berlangsung selama 10 tahun. Untuk mengawasi,
tnengkoordinasikan, dan mengkaji pelaksanaan program menuju AFI‘A, dibentuk
sebuah lembaga setjngkat menteri. Isi persetujuan bempa kerangka dalam meningkatkan
kerjasama ekonomi ASEAN (Framework Agreement on Exchanging ASEAN Economic
Coordination-FAEAEC) yang ditandatangi Presiden dan Perdana Menteri
masing—masing negara ASEAN pada bulan J anuari 1992.
Perjanjian khusus mengenai
pembentukan AFI‘A, yakni Basic Agreement on the Common Effective Prefential
Tariff (CEPT) Scheme Towards the AFTA, ditandatangani Menteri Perindustrian
Brunai Darussalam Abdul Rachman Taib, Menteri Perdagangan RI Arilin M‘ Siregar,
Menteri Perdagangan Intemasional dan Industri Malaysia Raiidah Aziz, Menteri
Perdagangan dan Industri Filipina Peter D\ Garrucho, Deputi PM/Menteri
Perdagangan dan Industri Singapura Lee Hsien Long, dan Menteri Perdagangan
Thailand, Amaret Sila-On.
Proses menuju AFI‘A ditempuh melalui
mekanisme CEPT Sedangkan produk yang tidak dimasukkan dalam CEPT ASEAN PTA
(Preferential Trading Arrangement) atau mekanisme lain lebih dahulu hams
mendapat persetujuan ASEAN dan dilakukan hanya bilamana perlu. Setiap negara
yang menurunkan tarif bea masuk atau mengurangi restriksi non tarif bagi sesama
negara ASEAN, khususnya untuk produk yang masuk dalam kesepakatan yang berlaku
di ASEAN.
CEPT mengatur tentang cakupan dan
mekanisme APTA dilaksanakan. Di mana dalam ketentuan umum disebutkan, antara
lain semua negara akan berpartisipasi dalam Skema CEPT yang berlaku sejak 1
Januari 1993. Adapun sasarannya adalah penurunan tarif efektif hingga menjadi
0,5 % dalam kurun waktu 10 tahun. Dalam hal ini Indonesia mengusulkan jangka
waktunya 10 tahun, sedangkan konsep AFFA yang diajukan Thailand, hanya mencapai
10 tahun, dan kalau dimungkinkan dapat dipercepat.
Produk-produk yang masuk dalam skema
CEPT disepakati berbasis sektoral menurut Harmonzed System (HS) 6 digit. Dalam
deklarasi Singapura 1992 terdapat lima belas kelompok barang yang masuk dalam
skema CEPT untuk segera diturunkan tarif bea masuknya secara cepat. Kelompok
tersebut meliputi minyak nabati, semen, produk kimia; produk farmasi, pupuk,
produk plastik, produk dari karet, produk dari kulit, pulp, tekstil, keramik
dan produk kaca, barang perhiasan, caper cathodes (kawat las dari tembaga),
elektronik, serta mebel kayu dan rotan. Untuk produk tertentu yang oleh suatu
negara dinilai belum siap dimasukkan dalam skema CEPT atau masih dianggap
sensitif, untuk sementara diijinkan dimaSUkkan dalam exlusion list berdasarkan
HS 9 digit. Review perjanjian dilaksanakan dalam delapan tahun untuk memutuskan
exlusion list atau amandemen peijanjian.
Produk yang nkan diturunkan tarif
bea masuknya adalah produk yang mengandung ASEAN content minimum 40 ’6. Seluruh
produk manufaan tax-masuk banng modal penanian olalmn masuk skema CEPT. Pmduk
tersebut atomatis masuk dalam daftar yang akan terkena pemotongan tarif,
kecuali produk yang dianggap sensitif. Seluruh produlf yang tidak dikeluarkan
dari skema ASEAN PTA tetap menikmaU penumnan tarif preperensi (MOP) sampai 31
Desember 1992. Dalam pelaksanaan pemotongan tarif ditentukan peraturan untuk:
Ø Produk yangtarifnya di atas 20 % dilakukan
pemotongan selama 5v 8 tahun sejak tahun 1993. Cara pemotongan tarif dianjurkan
dengan menggunakan rumus (X—20%) dibagi lima hingga 8 tahun. X adalah besarnya
tarif sekarang.
Ø Produk yang sekarang tarifnya 20% atau lebih rendah
akan dikenakan pemotongan tarif selama 7 tahun. Besarnya pemotongan tarif minimum
5% dari kuantum untuk setiap pemotongan. Jadi kalau sekarang tarifnya 20%, maka
setiap tahun besarnya pemotongan minimum adalah 5 % dari 20 %, atau 1%.
Ø Dua negara atau lebih dapat melakukan pemotongan
tarif lebih cepat untuk produk yang tarifnya pada 1 januari 1993 sebesar 2o %
atau lebih rendah.
Seluruh
pelaksanaan program penurunan tarif itu harus diumumkan kepada semua negara
ASEAN. Untuk menjamin pelaksanaan CEPT dapat menuju AFTA. Maka ASEAN sepakat
agar semua negara menghapus restriksi kuantitatif untuk produk dalam skema
CEPT. Semua negara juga menghapuskan restriksi nontarif atau gradual basis
dalam kurun waktu lirna tahun. Semua negara ASEAN akan mengecualikan restriksi
devisa bagi kepentingan impor produk CEPT. Maksudnya adalah bahwa setiap pengimpor
barang dalam skema CEPT tidak boleh terkena pembatasan devisa (exchange
control)(Halwani, 2002;246).
2.5 Percepatan AFTA dari Tahim 2008
Ke Tahun 2003
Dewan Menteri Area Perdagangan Bebas
ASEAN (AFTA-ASEAN Free Trade Area) dalam pertemuan kelima di Chiangmai,
Thailand, menyatakan puas dengan kemajuan yang dicapai dalam pelaksanaan CEPT
dan komitmen ASEAN dalam melakukan melakukan liberalisasi perdagangan. Dalam
kaitan tersebut diputuskan untuk mempercepat realisasi AFI‘A dari 15 tahun
menjadi 10 tahun, atau dari tahun 2008 menjadi tahun 2003.
Dalam kurun waktu pelaksanaan CEPT
menuju AFFA tersebut disepakati untuk menurunkan tarif pada jalur normal
(normal track) dan jalur cepat (fast track). CEPT mencakup berbagai mata
dagangan manufaktur dan produk pertanian yang diproses, dan tarif yang
dikenakan secara bertahap akan diturunkan sampai di bawah 5% atau 0—596.
Pada jalur normal disepakati untuk
menurunkan tarif yang besarnya di atas 20% menjadi 20% pada 1 Januari 1998, dan
berikutnya dari 20% menjadi 0-5% pada 1 J anuari 2003. Dan menurunkan tarif
yang besamya di‘bawah 20% menjadi 0-5% pada 1 Januari 2000. Sedangkan pada
jalur cepat disepakati untuk menurunkan tarif yang besarnya di atas 20% menjadi
0-5% pada 1 Januari 2000, dan menurunkan tarif yang besamya di bawah 20%
menjadi 0-5% pada 1 J anuari 1998.
Dewan Menteri AFI‘A juga menyepakati
untuk mempercepat masuknya produk exclusion list (komoditi yang sementara tidak
masuk dalam skema penurunan tarif) ke dalam inclusion list. Caranya, setiap
tahun sebanyak 20% dari komoditi yang masuk ke dalam exclusion list sudah harus
masuk dalam inclusion list. Dengan demikian secara bertahap dalam 5 tahun
kemudian, komoditi yang masuk dalam exclusion list sudah menjadi inclusion list
masuk program penurunan tarif). Program tersebut berjalan sejak 1 J anuari
1995.
Kesepakatan tersebut diambil
berdasarkan keyakinan bahwa semua negara ASEAN mampu melakukan program
penurunan tarif serta program pemasukan exclusion list ke dalam inclusion list.
Pada awalnya negara anggota ASEAN termasuk Indonesia ragu-ragu untuk menjalankan
program penurunan, tetapi temyata dalam perjalanannya keraguan tersebut tidak
sebesar yang dikhawatirkannya, karena pada dasamya komoditi Indonesia mampu
untuk bersaing.
Pada pertemuan kepala
negara/Pemerintahan ASEAN pada tangal 15-16 Desember 1998, disepakati untuk
mempercepat pelaksanaan AFFA, yaitu dengan secara cepat menurunkan tarif dari
produk-produknya. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam pernyataan tentang
Langkah- langkah Terobosan (Blod Measure) disebutkan bahwa pemimpin keenam
negara inti ASEAN (Brunai Darussalam, Filipina, Indonesia, Malaysia, Singapura,
dan Thailand) sepakat penandatanganan pertama skema CEPT bagi pelaksanaan AFTA,
dengan mempercepat satu tahun pelaksanaan AFI‘A secara penuh dan' tahun 2003
menjadi 2002.
Dalam kesepakatan tersebut
masing—masing negara aknn menurunkan tarif sampai nol96 atau tidak melebihi
dari 5% untuk sedikitnya 85% produk yang diikutsertakan dalam inclusion list
pada tahun 2000. Pada tahun 2001 daftar produk yang terkena tarif antara 0/ 6%
ditingkatkan menjadi sedikitnya 90%. Dan pada tahun 2002, menjadi 100% dari
produk yang termasulc dalam inclusion list, dan pelaksanaannya dilakukan secara
fleksibel oleh masing—masing negara anggota ASEAN. Kesepakatan ini berlaku juga
bagi negara—negara anggota baru ASEAN lainnya. Untuk Vietnam baru mulai berlaku
tahun 2003, sedangkan Laos, Myanmar tahun 2005. Dan Pengenaan tarif nol % untuk
Vietnam berlaku tahun 2006, sedangkan Laos dan Myanmar tahun 2008. Namun
demikian, seiring dengan berjalannya waktu tidak tertutup kemungkinan ada
negara anggota ASEAN yang tidak siap melakukan skema penumnan tarif lebih
lanjut serta program pemasukan exclusion list ke dalam inclusion list. Hal ini
menjadi kenyataan setelah terjadinya krisis ekonomi pada tahun 1998 di mana hampir
semua negara di dunia kena dampaknya, tidak terkecuali negara anggota ASEAN.
Sedangkan untuk meningkatkan iklim investasi di ASEAN, maka langkah-langkah
yang diambil adalah memberi tambahan perlakuan khusus kepada, investor ASEAN
maupun non ASEAN di bidang manufaktur yang aplikasinya diterima antara tanggal
1 Januari 1999 sampai dengan 31 Desember 2000. Adapun perlakuan khusus tersebut
meliputi hal—hal sebagai berikut.
Ø Penghapusan pajak pendapatan perusahaan selama
minimum 3 tahun atau kelonggaran pajak investasi perusahaan minimal 30%.
Ø Kepemilikan saham asing 100%.
Ø Bebas bea impor barang modal.
Ø Akses pasar domestik.
Ø Penyewaan tanah untuk industri minimal 30 tahun.
Ø Mempekerjakan personel asing.
Ø Percepatan pemberian ijin bea dan cukai.
Dalam kesepakatan Area Investasi
ASEAN (ALA = ASEAN lnvesment Arrea) yang ditandatangani di Manila 7 Oktober
1998, berlakuan investasi ASEAN sebagai investasi nasional dimungkinkan Yialam
waktu 6 bulan sesudah tanggal penandatanganan. Kesepakatan investor ASEAN dalam
sektor manufaktur dengan beberapa Dengecualian, secara progresif dihapuskan
pada tahun 2003, bukan pada tahun 2010 sebagaimana disepakati semula. Sedangkan
dalam kerjasama lndustri ASEAN (AICO = ASEAN Industrial Corporation) para
pemimpin ASEAN sepakat untuk menghapuskan keharusan 30 % saham nasional.
2.6 ASEAN Bchu Bea Masuk 'l‘ahun
2010
Pada tnnggal 28 November 1999 m
ASEAN di Manila, di mana para kepala negara/pemerintahan ASEAN menyepakati
untuk menghapuslmn semua bea masuk bagi 6 negara pendiri ASEAN pada tahun 2010,
lebih cepat dari rencana semula pada tahun 2015. Menyepakati untuk
memberlakukan hal yang sama pada 4 negara barn ASEAN pada tahun 2015, atau 3
tahun lebih cepat daripada yang discpakati sebelumnya. Sedangkan untuk 4 negara
anggota baru ASEAN masih diperbolehkan untuk menunda penghapusan bea masuk
untuk produk-produk yang dianggap sensitif sampai tahun 2018.
Kesepakatan untuk mcnghapuskan bea
masuk pada tahun 2010 dituangkan dalam pernyataan akhir K'I'l‘ (Konferensi
Tingkat Tinggi) Informal ke 3 ASEAN. Di mana dalam pemyataan tersebut juga
disepakati bahwa pada tanggal 1 Januari 2000, 90% dari produk yang dimasukkan
enam negara pendiri ASEAN di dalam daftar pengecualian (inclusion list)
tarifnya harus diturunkan sehingga hanya menjadi 0-596.
2.7 Hubungan ASEAN dengan Negara
Asia Pasiiik
Kerjasama ekonomi negara-negara
Pasifik, di mulai pada tahun 1964 yaitu dengan diadakan konferensi mengenai
Economic Cooperation for Development and Trade in the Oasific di Honolulu, yang
membahas konsep kerjasama ekonomi negara—negara di kawasan pasilik. Kemudian
dalam konferensi Japan Economic Research Centre (JERC) pada tahun 1965, ada
dasar pemikiran melalui proposal untuk membentuk Pasi/ic Free Trade Area
(PAFI‘A), kemudian Kiyoshi Kojima mengajukan makalah yang berjudul A Pasific
Economic Comunity and Asian Developing Countries. Kemudian pada tahun 1976
diadakan penelitian gabungan yang dilakukan oleh para ahli ekonomi Australia
dan Jepang dan diumumkan suatu gagasan untuk membentuk Organization for Pasific
Trade and Development ( OPT AD).
Pada tahun 1980 diadakan Pasific
Comunity Seminar di Canberra. Seminar tersebut menganjurkan untuk mendirikan
Pasijic Co—Operation Commision (POC). Kegiatan ini merupakan kegiatan yang
pertama dalam rangkaian kanierensi tiga pihak yang dikenal dengan Pasijic
Economic Co—Operation Conferences (PECC). Konferensi tersebut bertujuan
mempertemuhn sejumlah pejabat, pengusaha. dan para palm ekonomi untuk
membicarakan masalah kerjasama ekonomi di Asia dan Pasifik. Hal ini torus
dilakulun beberapa lull antm lain di bangkok (1982), Bali ( 198M Saul (1985)
Ancouvecr (1986), dam Osaka (1988).
Tujuan dibentuknya kerjasama
perdagangan dan pembangunan di kawasan Asia dan Pasifik adalah:
Ø Memberikan tingkat ketergantungan yang tinggi, dan
menyediakan katup pengaman yang efektif terhadap keluhan—keluhan (kesulitan-
kesulitan).
Ø Dapat membangldtkan arus investasi dan bantuan
kepada negara- negara yang berkembang, khususnya Asia Tenggara dan mempakan
kerangka untuk meningkatkan struktur dan kualitas bantuan tersebut.
Ø Menyediakan forum untuk konsultasi dan diskusi
mengenai pembangunan regional jangka panjang.
Ø Membangun dasar yang lebih aman untuk mengembangkan
perdagangan dengan Cina, Uni Soviet (Rusia), dan Negara—negara Eropa Timur yang
lain.
Ø Keanggotaan Negara-negara Pasiiik.
Keanggotaan negara-negara pasifik
terdiri atas negara—negara ' Pasiiik Barat yang meliputi tiga group
subregional, yaitu:
Ø Negara-negara ASEAN yang Meliputi Indonesia,
Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, dan Brunai Damssalam.
Ø NAFTA (Nort—AMerica Free Trade Association), yang
terdiri atas Amerika Serikat (USA), Canada, dan Mexiko.
Ø South Pasific Bureu for Economic Co-Operation, Yaitu
Asosiasi negara-negara kecil di barat daya Pasiiic, Papua New Guinea, serta
Australia, dan New Zealand.
Kebijakan ASEAN dengan negara-negara
Pasiiik Barat (Australia, Selandia baru, dan Papua New Guinea) berpangkal pada
persamaan kepentingan dalam sumber daya alam dan pengelolaan kebijakannya,
karena sumber daya alam yang dimiliki negara Pasiiik Barat sejenis dengan yang
ada di ASEAN. Agar kedudukan masing—masing negara diperkuat, maka perlu dibina
suatu hubungan yang didasarkan pad; kepentingan bersama yang meliputi
pemanfaatan dan pengamanan sumber daya alam secara kontinu bagi masyarakat
negara-negara se kawasan Asia Tenggara dan Pasiiik Bagian barat.
Dalam kawasan Asia Pasiiik secara
menyeluruh terlihal Perbedaan kepentingan antara poros ASEAN Australia,
Selandia barn, Papua New Guinea, sebagai golongan negara penyedja bahan dasar,
dan di pihak lain terutama Jepang dan Amerika Serikat sebagai golongan negara
pemakai bahan dasar. Pada hakikatnya aspek tersebut merupakan bagian dari
masalah dalam rangka hubungan intemasional, yaitu hubungan antara golongan
negara produsen dengan golongan negara konsumen bahan mentah. Untuk menjaga
kestabilan perkembangan di kawasan Asia Pasiflk, maka haruslah dibina secara
terus-menerus suatu modus vivendi (pola hidup bersama) yang berlandaskan modus
operandi (pola keljasama operasional) yang membawa manfaat dan yang djanggap
wajar dan adi bagi semua pihak yang berkepentingan (Halwani, 2002 ;255).
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Proporsi utama dalam organisasi ASEAN adalah
memperkenalkan keadaan ekonomi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional
dengan menggunakan keunggulan skala produksi besar (kompetitif) dan keunggulan
karena adanya perbedaaan geograEs (komparatif) sehingga memberikan sumbangan
row material, skill, dan sumber daya lain yang berbeda pula.
Di samping hal tersebut di atas,
dalam bidang perdagangan dan industri telah diadakan suatu joint representation
dengan Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE). Untuk mengambil sikap bersama dan
konsultasi di antara negara-negara ASEAN dalam bidang ekonomi, dibentuk ACCAN
(Apecial Coordinating Commite of ASEAN) sebagai badan yang mempunyai tugas
utama merundingkan hubungandagang yang lebih baik dengan MEE. Di samping itu di
Bangkok telah didirikan ASEAN Product Display Centre dengan maksud untuk lebih
memajukan perhatian kepada perdagangan intraregional ASEAN. Karena bidang
ekonomi masih merupakan bagian yang paling lemah sehubungan dengan kondisi
tiap-tiap negara ASEAN, maka kerjasama bidang ekonomi perlu diprioritaskan
dalam bentuk konsolidasi dalam di antara negara-negara ASEAN (Halwani,
2002;243).
3.2 Saran
Agar kedepanya kawasan ekonomi ASEAN dapat lebih
berkembang lagi dan maju. Oleh karena itu peran serta masyarakat terutama kaum
milenial yang akan menjadi harapan dimasing-masing negara agar lebih giat lagi
belajar agar dapat memberikan kontrbusi-kontribusi kepaa negaranya agar negara
tersebut dapat bersaing denga negara lain di era ekonomi global yang serba
bebas. Apalagi saat ini kita menghadapi era evolusi industr 4.0 yang lebih maju
lagi.
Oleh karena itu diharapkan agar
setiap unsur dalam suatu negara atau wilayah agar dapat saling bersinergi guna
membangun kawasanya menjadi lebih baik lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Subandi,
Ekonomi Pembangunan. Bandung:
Alfabeta.
Komentar
Posting Komentar