PENYUSUNAN ANGGARAN
PENDAPATAN BELANJA NEGARA (APBN)



















DISUSUN OLEH:


ALIF
DIO BRILIAN UTAMA PUTRA    (941417002)














UNIVERSITAS NEGERI
GORONTALO


FAKULTAS EKONOMI


JURUSAN MANAJEMEN


PROGRAM STUDI S1 ILMU
ADMINISRTASI PUBLIK


TAHUN 2019







KATA
PENGANTAR







Dengan
meyebut nama Allah SWT yang Maha pengasih lagi Maha penyayang, kami panjatkan
puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya 
yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami,
sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Tentang
Penyusunan
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah ()


Adapun makalah tentang Penyusunan Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN) Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ()
ini telah kami usahakan
semaksimal mungkin dan tentunya dengan bantuan berbagai pihak, sehingga dapat
memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami tidak lupa menyampaikan
banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan
makalah ini.


Namun tidak lepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa
ada kekurangan baik dari segi penyusunan bahasanya maupun segi lainnya. Oleh
karena itu dengan lapang dada dan tangan terbuka kami membuka selebar-lebarnya
bagi pembaca yang ingin memberi saran dan kritik kepada kami sehingga kami
dapat memperbaiki makalah ini ini.


Akhirnya penyusun mengharapkan semoga dari makalah ini dapat
diambil hikmah dan manfaatannya sehingga dapat memberi inpirasi terhadap
pembaca.





Gorontalo, 13 Desember 2019





Penyusun






DAFTAR ISI



































BAB I


PENDAHULUAN



1.1  Latar
Belakang



Untuk mengatur kegiatan perekonomian nasional, suatu negara harus
membuat anggaran pendapatan dan belanja, begitu pula dengan Indonesia.
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (
APBD)
merupakan alat utama pemerintah 
untuk  mensejahterakan  rakyatnya dan 
sekaligus sebagai alat pemerintah untuk mengelola perekonomian negara.
Sebagai alat pemerintah, APBN dan  bukan
hanya  menyangkut  keputusan 
ekonomi, namun  juga  menyangkut 
keputusan politik. Dalam 
konteks  ini, DPR/DPRD dengan  hak 
legislasi, penganggaran, dan pengawasan 
yang  dimilikinya  perlu 
lebih  berperan  dalam 
mengawal APBN dan  sehingga APBN
dan  benar-benar  dapat 
secara  efektif  menjadi 
instrumen  untuk mensejahterakan
rakyat dan mengelola perekonomian negara dengan baik. Dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan nasional dalam penyelenggaraan pemerintahan  negara, maka pemerintah berusaha untuk
menyajikan APBN dan  untuk berlangsungnya
sebuah kegiatan pemerintahan, maka hal tersebut kemudian mendapatkan landasan
hukum yang kuat dengan telah disahkannya UU No. 17 Tahun  2003 tentang Keuangan Negara, UU  No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara, dan  UU  No. 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah rencana keuangan
tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah
daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan peraturan daerah.  merupakan rencana kerja tahunan pemerintah
daerah yang dipersiapkan untuk pembangunan di daerah dengan
pertimbangan-pertimbangan yang sangat matang dan diperhitungkan dengan uang.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah rencana keuangan tahunan
pemerintah pusat yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah pusat dan
DPR RI. APBN disusun dengan pertimbangan yang sangat matang untuk kesejahteraan
rakyat, dan sebagai wujud program kerja pemerintah setahun kedepan di dalam
pembangunan secara nasional. APBN dan 
wajib dipertanggungjawabkan di akhir masa berlakunya.


Proses penyusunan Anggapan Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah () seringkali menjadi isu penting
yang disorot oleh masyarakat, bahkan APBN dan 
menjadi alat politik yang difunakan oleh pemerintah sendiri maupun pihak
oposisi. Penyusunan anggaran pendapatan adalah suatu rencana yang disusun
secara sistematis, yang seluruh kegiatan emerintah dan instansi yang dinyatakan
dalam unit moneter untuk jangka waktu tertentu yang akan datang. Anggaran
pendapatan pada dasarnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam
penyusunan APBN dan . Dimana dalam penyusunan anggaran pendapatan mempunyai
arti penting bagi pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam membantu
kelancaran roda pembangunan dan memberikan isi dan arti kepada tanggungjawab
pemerintah pusat dan daerah khususnya sehingga tercipta perencanaan dan
pelaksanaan yang efektif
.


Untuk menghasilkan penyelenggaraan yang efektif dan efisien, tahap
persiapan atau perencanaan anggaran merupakan salah satu faktor yang harus
diperhatikan. Namun demikian, tahap persiapan atau penyusunan anggaran harus di
akui memang hanyalah salah satu tahap penting dalam keseluruhan siklus atau
proses anggaran tersebut. Berdasarkan hal tersebut di atas, penulis merasa
tertarik untuk mempelajari lebih lanjut mengenai bagaimanakah proses dan
tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (), dengan judul makalah “Proses dan Tahapan
Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (
APBD)”.


1.2  Rumusan
Masalah






4.     
Siklus APBN  








1.3  Tujuan Penulisan



1.     
Untuk Mengetahui Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN)



3.     
Untuk Mengetahui Dasar Hukum APBN  


4.     
Untuk Mengetahui Siklus APBN  













































































BAB II



PEMBAHASAN



2.1  Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)



APBN adalah undang-undang, sehingga merupakan kesepakatan antara
pemerintah dan DPR, sebagaimana disebutkan dalam pasal 23 Undang-Undang Dasar
1945 yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari
pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan
dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat
. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN,
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.


Pemerintah menyusun APBN setiap tahun dalam ragka penyelenggaraan
fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama. APBN tersebut harus dikelola
secara tertib dan bertanggung jawab sesuai kaidah umum praktik penyelengaraan
tata kepemerintahan yang baik, setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang,
pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden
. Adapun
faktor yang mempengaruhi pendapatan negara yaitu sebagai berikut :


  1. Kualitas Sumber
    Daya Manusia, negara yang memiliki sumber daya manusia (SDM) yang
    berkualitas tinggi tentu akan memiliki pendapatan nasional yang tinggi
    pula. Jepang dikenal sebagai negara yang memiliki kualitas SDM yang
    tinggi. Ciri-ciri SDM yang memiliki kualitas tinggi adalah memiliki bekal
    ilmu pengetahuan yang tinggi; memiliki etos kerja yang baik (rajin,
    disiplin, jujur, tepat waktu, dan lainlain); memiliki tingkat keterampilan
    yang baik; menguasai teknologi dan informasi (seperti teknologi komputer,
    internet, dan bioteknologi), menyukai tantangan dan perubahan.

  2. Potensi Sumber
    Daya Alam, negara yang memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah
    jika dikelola dengan baik akan menghasilkan pendapatan nasional yang
    tinggi.

  3. Jumlah Modal yang
    digunakan, jika suatu negara memiliki modal yang cukup untuk mengolah
    sumber daya alam yang tersedia, tentu pendapatan nasional negara tersebut
    akan meningkat. Sebaliknya, jika suatu negara kekurangan modal maka
    pendapatan nasional negara tersebut tidak optimal.

  4. Tingkat Teknologi
    yang digunakan, dengan teknologi modern, jumlah barang dan jasa yang
    dihasilkan tentu lebih banyak. Dengan demikian, penggunaan teknologi yang
    lebih modern akan meningkatkan perolehan pendapatan nasional.

  5. Stabilitas
    Keamanan, Stabilitas keamanan yang buruk akan sangat berpengaruh terhadap
    pencapaian pendapatan nasional suatu negara.

  6. Kebijakan
    Pemerintah, sangat berpengaruh terhadap pencapaian pendapatan nasional.
    Jika suatu negara memiliki pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan
    berkualitas maka pemerintah negara tersebut pasti akan membuat
    kebijakan-kebijakan yang tepat, baik kebijakan di bidang politik maupun
    ekonomi. Kebijakan-kebijakan yang tepat dan disertai pelaksanaan yang
    bertanggung jawab tentu akan berpengaruh pada naiknya pendapatan nasional.

  7. Keadaan Geografis
    dan Geologis, suatu negara dengan letak geografis dan geologis tertentu,
    berisiko mengalami bencana alam yang berulang setiap tahunnya. Bencana
    alam seperti gempa bumi, topan, dan banjir, yang terjadi berulang-ulang
    akan merusak sarana dan prasarana yang ada. Kerusakan tersebut tentu
    berdampak pada berkurangnya pencapaian pendapatan nasional.

  8. Konsumsi, Tabungan
    dan Investasi, berdasarkan pendekatan pengeluaran khusus, untuk pe
    rekonomian tertutup sederhana, yaitu perekonomian yang belum melibatkan
    hubungan dengan luar negeri (ekspor dan impor) dan belum melibatkan
    kegiatan pemerintah, pendapatan nasional hanya terdiri dari konsumsi (C)
    dan tabungan (S). Hal itu berarti, pendapatan nasional yang diterima
    masyarakat hanya digunakan untuk komsumsi dan menabung.



2.2  Peran APBN bagi
Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi



Kebijakan fiskal adalah salah satu perangkat kebijakan ekonomi
makro dan merupakan kebijakan utama pemerintah yang diimplementasikann melalui
APBN. Kebijakan ini memiliki peran yang penting dan sangat strategis dalam
mempengaruhi perekonomian, terutama dalam upaya mencapai target-target
pembangunan nasional. Peran tersebut terkait dengan tiga fungsi utama
pemerintah, yaitu fungsi alokasi, fngsi distribusi, dan fungsi stabilisasi.


APBN harus didesain sesuai dengan fungsi tersebut, dalam upaya mendukung
penciptaan akselerasi pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkualitas. Dalam
penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
dijelaskan fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan
untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan
efisiensi dan efektivitas perekonomian; fungsi distribusi mengandung arti bahwa
kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
fungsi stabilitas mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk
memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental ekonomi.


Fungsi alokasi berkaitan dengan intervensi Pemerintah terhadap
perekonomian dalam mengalokasikan sumber daya ekonominya, sedangkan fungsi
distribusi berkaitan dengan pendistribusian barang-barang yang diproduksi oleh
masyarakat. Peran penting kebijakan fiskal dalam redistribusi dan alokasi
anggaran pemerintah antara lain adalah penanggulangan kemiskinan, dan
peningkatan kesejahteraan rakyat. Dalam konteks ini, kebijakan fiskal dapat
dipergunakan untuk mempengaruhi sektor-sektor ekonomi atau kegiatan tertentu,
untuk menyeimbangkan pertumbuhan pendapatan antarsektor ekonomi, antardaerah,
atau entargolongan pendapatan. Peran kebijakan fiskal juga penting dalam menggulangi
dampak yang ditimbukan oleh bencana alam, wabah penyakit, dan konflik sosial.


Fungsi stabilisasi berkaitan dengan upaya menjaga stabilitas dan
akselerasi kinerja ekonomi, sehingga perekonomian tetap pada kesempatan
kesempatan kerja penuh dengan harga yang stabil. Fungsi stabilisasi yang
ditujukan untuk meminimalisir volatilitas atau fluktuasi dalam perekonomian,
merupakan esensi uatama kebijakan APBN. Dengan peran stabilisasinya, kebijakan
fiskal dipandang sebagai salah satu alat yang efektif untuk memperkecil siklus
bisnis. Tabungan pemerintah diusahakan meningkat dari waktu ke waktu dangan
tujuan agar mampu menghilankan ketergantungan terhadap bantun luar negeri
sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Prioritas harus diberikan kepada
pengeluaran-pengeluaran produktif pembangunan. Kebijakan anggaran diarahkan
pada sasaran untuk mendorong pemanfaatan secara maksimal sumber-sumber dalam
negeri.


Ada beberapa alasan yang mengakibatkan pertumbuhan ekonomi
bergerak lambat walaupaun stabilitas ekonomi makro sudah tercapai


  1. Masih tingginya
    pengangguran dan kerentanan pasar tenaga kerja. Pengangguran yang tinggi
    terkait kepada pertambahan penduduk dan kualitas pendidikan dan skill
    sebagian terbesar SDM kita. Di lain fihak pasar tenaga kerja juga kurang
    fleksibel, artinya, amat mahal bagi perusahaan untuk mengurangi tenaga
    kerjanya kalau pasarnya menciut. Biaya pesangon untuk pemutusan hubungan
    kerja amat tingginya. Karena hubungan industrial di Indonesia kurang
    menguntungkan perusahaan maka banyak bakal investor internasional memilih
    lokasi Cina dan Vietnam ketimbang Indonesia.

  2. Lemahnya kegiatan
    investasi dan permasalahan fundamental terkait.Lemahnya kegiatan investasi
    baru juga oleh karena bagi pengusaha kepastian hukum sejak reformasi telah
    berkurang. Pelaksanaan otonomi daerah menambah ketidak pastian. Indonesia
    sekarang terkenal sebagai high-cost economy. Salah suatu sumber ekonomi
    biaya tinggi adalah kurang memadainya infra-struktur, karena sejak 1998
    praktis tidak ada investasi pemerintah di bidang infra-struktur ini.
    Sebetulnya masih ada suatu rintangan fundamental, yakni intermediasi
    sistim perbankan belum bisa bekerja secara normal, karena ketatnya
    prudential rules yang baru dan masih ada trauma kredit macet.

  3. sendiri harus
    memaksimalkan investasi lewat anggaran belanjanya, misalnya untuk
    membangun infra-struktur yang tidak menguntungkan bagi investor swasta.
    Tetapi, pengelolaan APBN ini masih mengandung permasalahan sendiri, yang
    juga terkait dengan prinsip kehati-hatian (prudence).

  4. Tingginya potensi
    tekanan inflasi secara struktural. Di level teknis sudah ada kesepakatan
    antara Pemerintah dan Bank Indonesia untuk membawa tingkat inflasi jangka
    panjang ke kisaran 3% setahun. Untuk tahun 2005 sasaran BI adalah 6%
    plus-minus 1%, untuk tahun 2006 5,5% plus-minus 1% dan untuk tahun 2007 5%
    plus-minus 1%. Begitu juga untuk tahun 2008 dan 2009. Pengendalian inflasi
    masih menghadapi resiko intern dan ekstern yang cukup besar.



2.3  Dasar Hukum APBN



Dasar hukum Anggaran Pendapatan dan belanja
Negara (APBN
):


  1. Undang-Undang
    Dasar 1945 bab VIII Amandemen IV pasal 23 mengatur tentang Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

  2. Undang-Undang
    no 17 tahun 2003 pasa 15 ayat (6) yang berbunyi “Apabila DPR tidak
    menyetujui RUU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Pusat dapat
    melakukan pengeluaran setinggi-

  3. Undang-Undang
    Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
    Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah (UU MD3). Berisi tentang pengaturan peran DPR dalam prosen dan penetapan
    APBN.

  4. Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, mengatur peran pemerintah
    dalam proses penyusunan APBN

  5. Peraturan
    Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan
    Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagai pengganti PP Nomor 21 tahun
    2004 tentang hal yang sama.



2.4  Siklus APBN



Siklus
meupakan suatu tahapan yang berisikan rangkaian kegiatan dan selalu berulang
untuk jangka waktu tertentu. Jadi, siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) adalah rangkaian kegiatan dalam proses penganggaran yang dimulai
pada saat anggaran negara mulai disusun sampai dengan perhitungan anggaran
disahkan dengan undang-undang. Letak siklus APBN saling beririsan pada satu
tahun anggaran, misalnya pada tahun anggaran 2012 terdapat sebagian siklus APBN
tahun anggaran 2011 (tahap pemeriksaan dan pertanggungjawaban APBN), sebagian
siklus APBN tahun anggaran 2012 (tahap pelaksanaan), dan sebagian siklus APBN
tahun anggaran 2013 (tahap perencanaan dan penganggarannya).


2.5  Perencanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)



Undang-undang nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional membagi dokumen perencanaan pembangunan nasional berikut.
Pertama, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP), yaitu dokumen perencanaan
yang menjabarkan lebih lanjut dari tujuan pemerintahan negara Indonesia
(pembukaan UUD 1945). RPJP berisi vii, misi, dan arah pembangunan nasional.
Dokumen perencanaan ini mempunyai rentang waktu 20 tahun. Saat ini, RPJP yang
berlaku adalah RPJP 2005-2025
.


Kedua, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM), yaitu
dokumen perencanaan yang menjabarkan visi, misi, dan program presiden untuk
periode 5 tahun yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional Wujud RPJM
berupa peraturan presiden sebagai bentuk legalnya. RPJM berisi strategi
.


Proses perencanaan untuk menghasilkan Rencana Kerja Pemerintah
(RKP) usulan dimulai sekitar Januari, pada saat presiden memberi arahan dalam
berbagai kesempatan (rapat kerja pemerintah, sidang kabinet paripurna, atau
sidang rapat koordinasi terbatas). Berdasarkan arahan presiden tersebut, mesin
perencanaan di lingkungan pemerintah mulai bergerak, yaitu :


  1. Bappenas akan
    mengevaluasi target-target kerja RPJM berdasarkan:



a        
RKP
perbaikan sebagai hasil pembahasan dengan DPR (APBN t-1) sebagai benchmark.


b       
Hasil
evaluasi kebijakan program/kegiatan tahun berjalan dari K/L (APBN t-1) sesuai
arahan presiden dan prioritas pembangunan nasional.


c        
Kapasitas
fiskal dari Kementerian Keuangan untuk APBN t+1.


  1. Bappenas
    menyampaikan surat edaran Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
    Bappenas tentang Penyusunan Inisiatif Baru.

  2. K/L menyampaikan
    inisiatif baru kepada Bappenas dan kemenkeu c.q DJA dengan memperhatikan :



a        
Arahan
Presiden;


b       
Hasil
evaluasi kebijakan berjalan yang diselaraskan dengan arah kebijakan dan
prioritas pembangunan nasional; dan


c        
Peningkatan
efektifitas dan efisiensi pendanaan program dan kegiatan, termasuk
mempertimbangkan efisiensi APBN t yang dapat diterapkan untuk APBN t+1.


  1. Bappenas melakukan
    penyelarasan kapasitas fiskal, baseline, dan inisiatif baru tahap 1.

  2. Sidang Kabinet
    tentang Rancangan Awal RKP dan Pagu Indikatif APBN t+1.

  3. Menteri
    Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan
    menyampaikan Rancangan Awal RKP dan Pagu Indikatif APBN t+1 kepada K/L
    pada minggu ketiga Maret.

  4. Pelaksanaan
    pertemuan tiga pihak (Trilateral Meeting), Musyawarah Perencanaan
    Pembangunan Propinsi, dan penyampaian renja K/L.

  5. Musyawarah
    Perencanaan pembangunan Nasional (Musrenbangnas)
    .

  6. Kabinet dalam
    rangka penetapan Rancangan Akhir RKP untuk APBN t+1.

  7. Penetapan
    Peraturan Presiden tentang RKP sekitar bulan Mei.



Proses
selanjutnya adalah perencanaan untuk menghasilkan RKP hasil kesepakatan dengan
DPR. Proses pembahasan RKP ini termasuk Pembicaraan Pendahuluan tentng
Rancangan APBN. Penjelasan proses perencanaan pada tahap ini berdasarkan
Undang-Undang nomor 27 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Darah dan dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
serta Peraturan DPR RI nomor 1/DPR RI/2009-2010 tentang Tata Tertib DPR RI.


Rincian tahapan perencanaan dimulai dari :


  1. Pemerintah
    menyampaikan Keppres tentang RKP kepada DPR untuk dibahas bersama;

  2. Pemerintah
    menyampaikan pokok-pokok pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN yang meliputi
    : Kerangka Ekonomi Makro (KEM dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (PPKF),
    Kebijakan Umum dan prioritas Anggaran K/L, Rincian unit organisasi,
    fungsi, program dan kegiatan;

  3. Pendangan
    fraksi-fraksi atas materi yang disampaikan oleh Pemerintah dalam pokok-pokok
    pembicaraan RAPBN;

  4. Tanggapan
    pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi;

  5. Rapat Kerja Badan
    Anggaran dengan Pemerintah (Menteri Keuangan dan Menteri Negara
    Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas) dan Gubernur Bank
    Indonesia, penyampaian (RKP), KEM dan PPKF dalam RAPBN, serta pembentukan
    Panja dan Tim Perumus;

  6. kerja Komisi VII
    dan XI dengan mitra kerjanya, pembahasan asumsi dasar RAPBN;

  7. Rapat kerja Komisi
    I-XI dengan mitra kerjanya membahas Rencana Kerja Kementerian Lembaga dan
    RKP Kementerian Lembaga (disampaikan secara tertulis kepada Badan Anggaran
    untuk disinkronisasi);

  8. Rapat Panja-Panja;

  9. Rapat internal
    Badan Anggaran DPR, sinkronisasi hasil Panja-Panja;

  10. Rapat kerja komisi
    dengan mitra kerjanya, menyempurnakan alokasi anggaran menurut fungsi,
    program, kegiatan K/L sesuai dengan hasil pembahasan Badan Anggaran;

  11. Penyampaian hasil
    sinkronisasi oleh komisi dan mitra kerjanya kepada Badan Anggaran dan
    Menteri Keuangan untuk bahan penyusunan RUU APBN dan Nota Keuangan;

  12. Rapat Kerja Badan
    Anggaran dengan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Gubernur
    Bank Indonesia, penyampaian laporan dan pengesahan hasil Panja-Panja;

  13. Penyampaian
    laporan hasil pembahasan tentang RKP dan Pembicaraan Pendahuluan Rancangan
    APBN di Badan Anggaran.



2.6  Fungsi Perencanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja negara



APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan
negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan
pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional,
mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan
secara umum. APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi,
distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran
yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam
APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran
negara tahun anggaran berikutnya.


  1. Fungsi otorisasi,
    mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan
    pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian,
    pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

  2. Fungsi
    perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman
    bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu
    pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat
    rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah
    direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan
    dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan
    untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.

  3. Fungsi pengawasan,
    berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah
    kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang
    telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai
    apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan
    tertentu itu dibenarkan atau tidak. Sebagai contoh digunakannya dana untuk
    pembangunan dan perbaikan jalan, jembatan, sekolah serta sarana-sarana
    lainnya. Proses alokasi APBN nantinya juga akan memengaruhi struktur
    produksi dan ketersediaan lapangan kerja.

  4. Fungsi distribusi,
    berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan
    dan kepatutan. Pengeluaran ini digunakan untuk kepentingan umum yang
    didistribusikan dalam wujud subsidi, premi, dan dana pensiun.

  5. Fungsi
    stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk
    memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian. Salah
    satu contohnya adalah kebijakan anggaran defisit. Dalam kebijakan ini pos
    pengeluaran lebih besar dari pos penerimaan. Dengan kata lain APBN
    merupakan acuan bagi pemerintah dalam melaksanakan  pembangunan yang diharapkan dapat
    menjaga kestabilan arus uang dan arus barang, sehingga dapat mencegah
    terjadinya inflasi maupun deflasi yang akan berakibat pada kelesuan
    ekonomi (resesi).



2.7  Prinsip
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara



Prinsip penyusunan APBN berdasarkan dari aspek pendapatan negara :


  1. Intensifikasi
    penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran

  2. Intensifikasi
    penagihan dan pemungutan piutang negara, sewa dalam pemakaian
    barang-barang milik Negara

  3. Penutupan ganti
    rugi dari kerugian yang diterima oleh negara dan denda yang sudah
    dijanjikan



Prinsip
penyusunan APBN berdasarkan dari aspek pengeluaran Negara
:


  1. Hemat, tidak
    mewah, efisien, dan sesuai dari kebutuhan teknis yang telah diisyaratkan

  2. , terkendali
    sesuai dari rencana program/kegiatan

  3. Semaksimal mungkin
    dalam penggunaan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan dari
    segi kemampuan/potensi nasional.



2.8  Azas Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara



APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:


  1. Kemandirian, yaitu
    meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.

  2. Penghematan atau
    peningkatan efesiensi dan produktivitas.

  3. Penajaman
    prioritas pembangunan
    .

  4. Menitik beratkan
    pada azas-azas dan undang-undang Negara
    .



2.9  Sumber Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara



Untuk mebiayai seluruh program pembangunan yang telah dirumuskan
dalam APBN, pemerintah harus mencari sumber pendapat yang dapat membiayai
segala rencana dan program yang telah dibuat tersebut. Sumber pendapatan
pemerintah antara lain berupa penerimaan dari pungutan pemerintah. Adapun
penerimaan dan pungutan pemerintah tersebut adalah sebagai berikut :


  1. Penerimaan
    Perpajakan



Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan negara yang
terdiri  atas Pendapatan Pajak Dalam
Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.[8]  Berikut ini, jenis pendapatan pajak :


  1. Pendapatan
    pajak dalam negeri



a        
Pendapatan
pajak penghasilan; yang di dalamnya termasuk pajak penghasilan ditanggung
Pemerintah (PPh DTP) atas :


v  Komoditas panas bumi


v  Bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang
diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian
kembali/penukaran SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa
konsultan hukum local


v  pengalihan hak atas tanah dan/atau bengunan yang diterima atau
diperoleh masyarakat yang terkena bencara. Contoh : rumah penduduk yang terkena
lumpur lapindo


v  Penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok
yang bersumber dari penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi,
dan Rekening Pembangunan Daerah yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM).


v  Pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak
penjualan atas barang mewah;


v  Pendapatan pajak bumi dan bangunan;


v  Pendapatan cukai;


v  Pendapatan pajak lainnya


  1. Pendapatan pajak perdagangan
    internasional



a        
Pendapatan
bea masuk; yang di dalamnya termasuk fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah
(BM DTP)


b       
Pendapatan
bea keluar


  1. Penerimaan Negara Bukan Pajak



Jenis-jenis penerimaan bukan pajak adalah sebagai berikut.


a          
Penerimaan
Sumber Daya Alam (SDA), terdiri atas
:


v  Penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA migas)


v  Penerimaan sumber daya alam nonminyak bumi dan gas bumi (SDA
nonmigas)


Pendapatan
bagian laba BUMN, untuk mengotimalkan pendapatan bagian laba BUMN di bidang
usaha perbankan, penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha
perbankan dilakukan :


v Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Perseroan Terbatas (PT), BUMN, dan Perbankan;


v Memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; dan


v Pemerintah melakukan pengaeasan penyelesaian piutang bermasalah
pada BUMN di bidang usaha perbankan tersebut.


  1. Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)



  1. Penerimaan Hibah



Penerimaan
hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan
atau
devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh
dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat,
baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri


2.10      
Cara yang dapat dilakukan untuk menekan pemborosan APBN
(Menghemat Anggaran APBN)



Untuk
menghemat anggaran maka para aparatur pemerintah diharapkan untuk menggunakan
dana seefisien mungkin. Salah satu cara berhemat yang dapat dilakukan
kementerian yaitu dengan mengurangi pertemuan-pertemuan di luar kantor atau
kota. Selain itu setiap aparatur negara harus didorong untuk menyetop
pemborosan dan melakukan penghematan di lingkungan masing-masing, mulai dari
penghematan terhadap penggunaan sarana dan prasarana kerja, penghematan belanja
barang dan belanja jasa, serta penghematan melalui pemanfaatan makanan dan
buah-buahan produksi dalam negeri.


Seluruh
aparatur negara diinstruksikan untuk melakukan penghematan, mulai dari
penggunaan listrik, perjalanan dinas, penggunaan produksi lokal, hingga
kesederhanaan hidup. Mengenai anggaran belanja barang dan belanja pegawai,
penghematan dilakukan dengan cara membatasi perjalanan dinas, membatasi
kegiatan rapat di luar kantor dengan memaksimalkan penggunaan ruang rapat
kantor, membatasi pengadaan barang atau jasa baru sesuai dengan kebutuhan, dan
mendayagunakan fasilitas kantor atau memanfaatkan fasilitas kantor instansi
lain.


































































































































































BAB III



PENUTUP



3.1  Kesimpulan



Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Penyusunan
APBN melalui proses dan tahapan tertentu. Proses dan tahapannya yaitu proses
penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), dilanjutkan dengan kordinasi antara
pemerintah dengan DPR untuk menyepakati Rencana Kerja Pemerintah (RKP,
Penyampaian hasil sinkronisasi oleh komisi dan mitra kerjanya kepada Badan
Anggaran dan Menteri Keuangan untuk bahan penyusunan RUU APBN dan Nota
Keuangan; Rapat Kerja Badan Anggaran dengan Menteri Keuangan, Menteri
PPN/Kepala Bappenas dan Gubernur Bank Indonesia, penyampaian laporan dan
pengesahan hasil Panja-Panja; Penyampaian laporan hasil pembahasan tentang RKP
dan Pembicaraan Pendahuluan Rancangan APBN di Badan Anggaran. Penyusunan
anggaran belanja pusat maupun daerah dibuat seefektif dan seefisien mungkin
untuk kesejahteraan masyarakat.


3.2  Saran



  1. Pemerintah perlu
    mempertimbangkan secara lebih matang dalam menyusun Anggapan Belanja

  2. Penyusunan
    Anggaran Belanja harus dibuat setransparan mungkin untuk menghindari
    penyelundupan dana

  3. Perencanaan harus
    memperhatikan penyusunan Anggaran Belanja dari segi ekonomi maupun sosial

  4. Dalam penyusunan
    Anggaran Belanja pemerintah harus melibatkan masyarakat





















DAFTAR PUSTAKA
















Komentar

Postingan populer dari blog ini

SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN MODERN