PENYUSUNAN ANGGARAN
PENDAPATAN BELANJA NEGARA (APBN)
DISUSUN OLEH:
ALIF
DIO BRILIAN UTAMA PUTRA (941417002)
UNIVERSITAS NEGERI
GORONTALO
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
PROGRAM STUDI S1 ILMU
ADMINISRTASI PUBLIK
TAHUN 2019
KATA
PENGANTAR
Dengan
meyebut nama Allah SWT yang Maha pengasih lagi Maha penyayang, kami panjatkan
puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya
yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami,
sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Tentang “Penyusunan
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah ()”
Adapun makalah tentang “Penyusunan Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN) Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ()” ini telah kami usahakan
semaksimal mungkin dan tentunya dengan bantuan berbagai pihak, sehingga dapat
memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami tidak lupa menyampaikan
banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan
makalah ini.
Namun tidak lepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa
ada kekurangan baik dari segi penyusunan bahasanya maupun segi lainnya. Oleh
karena itu dengan lapang dada dan tangan terbuka kami membuka selebar-lebarnya
bagi pembaca yang ingin memberi saran dan kritik kepada kami sehingga kami
dapat memperbaiki makalah ini ini.
Akhirnya penyusun mengharapkan semoga dari makalah ini dapat
diambil hikmah dan manfaatannya sehingga dapat memberi inpirasi terhadap
pembaca.
Gorontalo, 13 Desember 2019
Penyusun
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Untuk mengatur kegiatan perekonomian nasional, suatu negara harus
membuat anggaran pendapatan dan belanja, begitu pula dengan Indonesia. Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
merupakan alat utama pemerintah
untuk mensejahterakan rakyatnya dan
sekaligus sebagai alat pemerintah untuk mengelola perekonomian negara.
Sebagai alat pemerintah, APBN dan bukan
hanya menyangkut keputusan
ekonomi, namun juga menyangkut
keputusan politik. Dalam
konteks ini, DPR/DPRD dengan hak
legislasi, penganggaran, dan pengawasan
yang dimilikinya perlu
lebih berperan dalam
mengawal APBN dan sehingga APBN
dan benar-benar dapat
secara efektif menjadi
instrumen untuk mensejahterakan
rakyat dan mengelola perekonomian negara dengan baik. Dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan nasional dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, maka pemerintah berusaha untuk
menyajikan APBN dan untuk berlangsungnya
sebuah kegiatan pemerintahan, maka hal tersebut kemudian mendapatkan landasan
hukum yang kuat dengan telah disahkannya UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara, dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah rencana keuangan
tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah
daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan peraturan daerah. merupakan rencana kerja tahunan pemerintah
daerah yang dipersiapkan untuk pembangunan di daerah dengan
pertimbangan-pertimbangan yang sangat matang dan diperhitungkan dengan uang.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah rencana keuangan tahunan
pemerintah pusat yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah pusat dan
DPR RI. APBN disusun dengan pertimbangan yang sangat matang untuk kesejahteraan
rakyat, dan sebagai wujud program kerja pemerintah setahun kedepan di dalam
pembangunan secara nasional. APBN dan
wajib dipertanggungjawabkan di akhir masa berlakunya.
Proses penyusunan Anggapan Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah () seringkali menjadi isu penting
yang disorot oleh masyarakat, bahkan APBN dan
menjadi alat politik yang difunakan oleh pemerintah sendiri maupun pihak
oposisi. Penyusunan anggaran pendapatan adalah suatu rencana yang disusun
secara sistematis, yang seluruh kegiatan emerintah dan instansi yang dinyatakan
dalam unit moneter untuk jangka waktu tertentu yang akan datang. Anggaran
pendapatan pada dasarnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam
penyusunan APBN dan . Dimana dalam penyusunan anggaran pendapatan mempunyai
arti penting bagi pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam membantu
kelancaran roda pembangunan dan memberikan isi dan arti kepada tanggungjawab
pemerintah pusat dan daerah khususnya sehingga tercipta perencanaan dan
pelaksanaan yang efektif.
Untuk menghasilkan penyelenggaraan yang efektif dan efisien, tahap
persiapan atau perencanaan anggaran merupakan salah satu faktor yang harus
diperhatikan. Namun demikian, tahap persiapan atau penyusunan anggaran harus di
akui memang hanyalah salah satu tahap penting dalam keseluruhan siklus atau
proses anggaran tersebut. Berdasarkan hal tersebut di atas, penulis merasa
tertarik untuk mempelajari lebih lanjut mengenai bagaimanakah proses dan
tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (), dengan judul makalah “Proses dan Tahapan
Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD)”.
1.2 Rumusan
Masalah
1.3 Tujuan Penulisan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
APBN adalah undang-undang, sehingga merupakan kesepakatan antara
pemerintah dan DPR, sebagaimana disebutkan dalam pasal 23 Undang-Undang Dasar
1945 yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari
pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan
dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN,
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
Pemerintah menyusun APBN setiap tahun dalam ragka penyelenggaraan
fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama. APBN tersebut harus dikelola
secara tertib dan bertanggung jawab sesuai kaidah umum praktik penyelengaraan
tata kepemerintahan yang baik, setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang,
pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. Adapun
faktor yang mempengaruhi pendapatan negara yaitu sebagai berikut :
- Kualitas Sumber
Daya Manusia, negara yang memiliki sumber daya manusia (SDM) yang
berkualitas tinggi tentu akan memiliki pendapatan nasional yang tinggi
pula. Jepang dikenal sebagai negara yang memiliki kualitas SDM yang
tinggi. Ciri-ciri SDM yang memiliki kualitas tinggi adalah memiliki bekal
ilmu pengetahuan yang tinggi; memiliki etos kerja yang baik (rajin,
disiplin, jujur, tepat waktu, dan lainlain); memiliki tingkat keterampilan
yang baik; menguasai teknologi dan informasi (seperti teknologi komputer,
internet, dan bioteknologi), menyukai tantangan dan perubahan. - Potensi Sumber
Daya Alam, negara yang memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah
jika dikelola dengan baik akan menghasilkan pendapatan nasional yang
tinggi. - Jumlah Modal yang
digunakan, jika suatu negara memiliki modal yang cukup untuk mengolah
sumber daya alam yang tersedia, tentu pendapatan nasional negara tersebut
akan meningkat. Sebaliknya, jika suatu negara kekurangan modal maka
pendapatan nasional negara tersebut tidak optimal. - Tingkat Teknologi
yang digunakan, dengan teknologi modern, jumlah barang dan jasa yang
dihasilkan tentu lebih banyak. Dengan demikian, penggunaan teknologi yang
lebih modern akan meningkatkan perolehan pendapatan nasional. - Stabilitas
Keamanan, Stabilitas keamanan yang buruk akan sangat berpengaruh terhadap
pencapaian pendapatan nasional suatu negara. - Kebijakan
Pemerintah, sangat berpengaruh terhadap pencapaian pendapatan nasional.
Jika suatu negara memiliki pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan
berkualitas maka pemerintah negara tersebut pasti akan membuat
kebijakan-kebijakan yang tepat, baik kebijakan di bidang politik maupun
ekonomi. Kebijakan-kebijakan yang tepat dan disertai pelaksanaan yang
bertanggung jawab tentu akan berpengaruh pada naiknya pendapatan nasional. - Keadaan Geografis
dan Geologis, suatu negara dengan letak geografis dan geologis tertentu,
berisiko mengalami bencana alam yang berulang setiap tahunnya. Bencana
alam seperti gempa bumi, topan, dan banjir, yang terjadi berulang-ulang
akan merusak sarana dan prasarana yang ada. Kerusakan tersebut tentu
berdampak pada berkurangnya pencapaian pendapatan nasional. - Konsumsi, Tabungan
dan Investasi, berdasarkan pendekatan pengeluaran khusus, untuk pe
rekonomian tertutup sederhana, yaitu perekonomian yang belum melibatkan
hubungan dengan luar negeri (ekspor dan impor) dan belum melibatkan
kegiatan pemerintah, pendapatan nasional hanya terdiri dari konsumsi (C)
dan tabungan (S). Hal itu berarti, pendapatan nasional yang diterima
masyarakat hanya digunakan untuk komsumsi dan menabung.
2.2 Peran APBN bagi
Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi
Kebijakan fiskal adalah salah satu perangkat kebijakan ekonomi
makro dan merupakan kebijakan utama pemerintah yang diimplementasikann melalui
APBN. Kebijakan ini memiliki peran yang penting dan sangat strategis dalam
mempengaruhi perekonomian, terutama dalam upaya mencapai target-target
pembangunan nasional. Peran tersebut terkait dengan tiga fungsi utama
pemerintah, yaitu fungsi alokasi, fngsi distribusi, dan fungsi stabilisasi.
APBN harus didesain sesuai dengan fungsi tersebut, dalam upaya mendukung
penciptaan akselerasi pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkualitas. Dalam
penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
dijelaskan fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan
untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan
efisiensi dan efektivitas perekonomian; fungsi distribusi mengandung arti bahwa
kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
fungsi stabilitas mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk
memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental ekonomi.
Fungsi alokasi berkaitan dengan intervensi Pemerintah terhadap
perekonomian dalam mengalokasikan sumber daya ekonominya, sedangkan fungsi
distribusi berkaitan dengan pendistribusian barang-barang yang diproduksi oleh
masyarakat. Peran penting kebijakan fiskal dalam redistribusi dan alokasi
anggaran pemerintah antara lain adalah penanggulangan kemiskinan, dan
peningkatan kesejahteraan rakyat. Dalam konteks ini, kebijakan fiskal dapat
dipergunakan untuk mempengaruhi sektor-sektor ekonomi atau kegiatan tertentu,
untuk menyeimbangkan pertumbuhan pendapatan antarsektor ekonomi, antardaerah,
atau entargolongan pendapatan. Peran kebijakan fiskal juga penting dalam menggulangi
dampak yang ditimbukan oleh bencana alam, wabah penyakit, dan konflik sosial.
Fungsi stabilisasi berkaitan dengan upaya menjaga stabilitas dan
akselerasi kinerja ekonomi, sehingga perekonomian tetap pada kesempatan
kesempatan kerja penuh dengan harga yang stabil. Fungsi stabilisasi yang
ditujukan untuk meminimalisir volatilitas atau fluktuasi dalam perekonomian,
merupakan esensi uatama kebijakan APBN. Dengan peran stabilisasinya, kebijakan
fiskal dipandang sebagai salah satu alat yang efektif untuk memperkecil siklus
bisnis. Tabungan pemerintah diusahakan meningkat dari waktu ke waktu dangan
tujuan agar mampu menghilankan ketergantungan terhadap bantun luar negeri
sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Prioritas harus diberikan kepada
pengeluaran-pengeluaran produktif pembangunan. Kebijakan anggaran diarahkan
pada sasaran untuk mendorong pemanfaatan secara maksimal sumber-sumber dalam
negeri.
Ada beberapa alasan yang mengakibatkan pertumbuhan ekonomi
bergerak lambat walaupaun stabilitas ekonomi makro sudah tercapai
- Masih tingginya
pengangguran dan kerentanan pasar tenaga kerja. Pengangguran yang tinggi
terkait kepada pertambahan penduduk dan kualitas pendidikan dan skill
sebagian terbesar SDM kita. Di lain fihak pasar tenaga kerja juga kurang
fleksibel, artinya, amat mahal bagi perusahaan untuk mengurangi tenaga
kerjanya kalau pasarnya menciut. Biaya pesangon untuk pemutusan hubungan
kerja amat tingginya. Karena hubungan industrial di Indonesia kurang
menguntungkan perusahaan maka banyak bakal investor internasional memilih
lokasi Cina dan Vietnam ketimbang Indonesia. - Lemahnya kegiatan
investasi dan permasalahan fundamental terkait.Lemahnya kegiatan investasi
baru juga oleh karena bagi pengusaha kepastian hukum sejak reformasi telah
berkurang. Pelaksanaan otonomi daerah menambah ketidak pastian. Indonesia
sekarang terkenal sebagai high-cost economy. Salah suatu sumber ekonomi
biaya tinggi adalah kurang memadainya infra-struktur, karena sejak 1998
praktis tidak ada investasi pemerintah di bidang infra-struktur ini.
Sebetulnya masih ada suatu rintangan fundamental, yakni intermediasi
sistim perbankan belum bisa bekerja secara normal, karena ketatnya
prudential rules yang baru dan masih ada trauma kredit macet. - sendiri harus
memaksimalkan investasi lewat anggaran belanjanya, misalnya untuk
membangun infra-struktur yang tidak menguntungkan bagi investor swasta.
Tetapi, pengelolaan APBN ini masih mengandung permasalahan sendiri, yang
juga terkait dengan prinsip kehati-hatian (prudence). - Tingginya potensi
tekanan inflasi secara struktural. Di level teknis sudah ada kesepakatan
antara Pemerintah dan Bank Indonesia untuk membawa tingkat inflasi jangka
panjang ke kisaran 3% setahun. Untuk tahun 2005 sasaran BI adalah 6%
plus-minus 1%, untuk tahun 2006 5,5% plus-minus 1% dan untuk tahun 2007 5%
plus-minus 1%. Begitu juga untuk tahun 2008 dan 2009. Pengendalian inflasi
masih menghadapi resiko intern dan ekstern yang cukup besar.
2.3 Dasar Hukum APBN
- Undang-Undang
Dasar 1945 bab VIII Amandemen IV pasal 23 mengatur tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). - Undang-Undang
no 17 tahun 2003 pasa 15 ayat (6) yang berbunyi “Apabila DPR tidak
menyetujui RUU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Pusat dapat
melakukan pengeluaran setinggi- - Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (UU MD3). Berisi tentang pengaturan peran DPR dalam prosen dan penetapan
APBN. - Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, mengatur peran pemerintah
dalam proses penyusunan APBN - Peraturan
Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagai pengganti PP Nomor 21 tahun
2004 tentang hal yang sama.
2.4 Siklus APBN
Siklus
meupakan suatu tahapan yang berisikan rangkaian kegiatan dan selalu berulang
untuk jangka waktu tertentu. Jadi, siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) adalah rangkaian kegiatan dalam proses penganggaran yang dimulai
pada saat anggaran negara mulai disusun sampai dengan perhitungan anggaran
disahkan dengan undang-undang. Letak siklus APBN saling beririsan pada satu
tahun anggaran, misalnya pada tahun anggaran 2012 terdapat sebagian siklus APBN
tahun anggaran 2011 (tahap pemeriksaan dan pertanggungjawaban APBN), sebagian
siklus APBN tahun anggaran 2012 (tahap pelaksanaan), dan sebagian siklus APBN
tahun anggaran 2013 (tahap perencanaan dan penganggarannya).
2.5 Perencanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Undang-undang nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional membagi dokumen perencanaan pembangunan nasional berikut.
Pertama, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP), yaitu dokumen perencanaan
yang menjabarkan lebih lanjut dari tujuan pemerintahan negara Indonesia
(pembukaan UUD 1945). RPJP berisi vii, misi, dan arah pembangunan nasional.
Dokumen perencanaan ini mempunyai rentang waktu 20 tahun. Saat ini, RPJP yang
berlaku adalah RPJP 2005-2025.
Kedua, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM), yaitu
dokumen perencanaan yang menjabarkan visi, misi, dan program presiden untuk
periode 5 tahun yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional Wujud RPJM
berupa peraturan presiden sebagai bentuk legalnya. RPJM berisi strategi.
Proses perencanaan untuk menghasilkan Rencana Kerja Pemerintah
(RKP) usulan dimulai sekitar Januari, pada saat presiden memberi arahan dalam
berbagai kesempatan (rapat kerja pemerintah, sidang kabinet paripurna, atau
sidang rapat koordinasi terbatas). Berdasarkan arahan presiden tersebut, mesin
perencanaan di lingkungan pemerintah mulai bergerak, yaitu :
- Bappenas akan
mengevaluasi target-target kerja RPJM berdasarkan:
a
RKP
perbaikan sebagai hasil pembahasan dengan DPR (APBN t-1) sebagai benchmark.
b
Hasil
evaluasi kebijakan program/kegiatan tahun berjalan dari K/L (APBN t-1) sesuai
arahan presiden dan prioritas pembangunan nasional.
c
Kapasitas
fiskal dari Kementerian Keuangan untuk APBN t+1.
- Bappenas
menyampaikan surat edaran Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Bappenas tentang Penyusunan Inisiatif Baru. - K/L menyampaikan
inisiatif baru kepada Bappenas dan kemenkeu c.q DJA dengan memperhatikan :
a
Arahan
Presiden;
b
Hasil
evaluasi kebijakan berjalan yang diselaraskan dengan arah kebijakan dan
prioritas pembangunan nasional; dan
c
Peningkatan
efektifitas dan efisiensi pendanaan program dan kegiatan, termasuk
mempertimbangkan efisiensi APBN t yang dapat diterapkan untuk APBN t+1.
- Bappenas melakukan
penyelarasan kapasitas fiskal, baseline, dan inisiatif baru tahap 1. - Sidang Kabinet
tentang Rancangan Awal RKP dan Pagu Indikatif APBN t+1. - Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan
menyampaikan Rancangan Awal RKP dan Pagu Indikatif APBN t+1 kepada K/L
pada minggu ketiga Maret. - Pelaksanaan
pertemuan tiga pihak (Trilateral Meeting), Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Propinsi, dan penyampaian renja K/L. - Musyawarah
Perencanaan pembangunan Nasional (Musrenbangnas). - Kabinet dalam
rangka penetapan Rancangan Akhir RKP untuk APBN t+1. - Penetapan
Peraturan Presiden tentang RKP sekitar bulan Mei.
Proses
selanjutnya adalah perencanaan untuk menghasilkan RKP hasil kesepakatan dengan
DPR. Proses pembahasan RKP ini termasuk Pembicaraan Pendahuluan tentng
Rancangan APBN. Penjelasan proses perencanaan pada tahap ini berdasarkan
Undang-Undang nomor 27 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Darah dan dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
serta Peraturan DPR RI nomor 1/DPR RI/2009-2010 tentang Tata Tertib DPR RI.
Rincian tahapan perencanaan dimulai dari :
- Pemerintah
menyampaikan Keppres tentang RKP kepada DPR untuk dibahas bersama; - Pemerintah
menyampaikan pokok-pokok pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN yang meliputi
: Kerangka Ekonomi Makro (KEM dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (PPKF),
Kebijakan Umum dan prioritas Anggaran K/L, Rincian unit organisasi,
fungsi, program dan kegiatan; - Pendangan
fraksi-fraksi atas materi yang disampaikan oleh Pemerintah dalam pokok-pokok
pembicaraan RAPBN; - Tanggapan
pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi; - Rapat Kerja Badan
Anggaran dengan Pemerintah (Menteri Keuangan dan Menteri Negara
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas) dan Gubernur Bank
Indonesia, penyampaian (RKP), KEM dan PPKF dalam RAPBN, serta pembentukan
Panja dan Tim Perumus; - kerja Komisi VII
dan XI dengan mitra kerjanya, pembahasan asumsi dasar RAPBN; - Rapat kerja Komisi
I-XI dengan mitra kerjanya membahas Rencana Kerja Kementerian Lembaga dan
RKP Kementerian Lembaga (disampaikan secara tertulis kepada Badan Anggaran
untuk disinkronisasi); - Rapat Panja-Panja;
- Rapat internal
Badan Anggaran DPR, sinkronisasi hasil Panja-Panja; - Rapat kerja komisi
dengan mitra kerjanya, menyempurnakan alokasi anggaran menurut fungsi,
program, kegiatan K/L sesuai dengan hasil pembahasan Badan Anggaran; - Penyampaian hasil
sinkronisasi oleh komisi dan mitra kerjanya kepada Badan Anggaran dan
Menteri Keuangan untuk bahan penyusunan RUU APBN dan Nota Keuangan; - Rapat Kerja Badan
Anggaran dengan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Gubernur
Bank Indonesia, penyampaian laporan dan pengesahan hasil Panja-Panja; - Penyampaian
laporan hasil pembahasan tentang RKP dan Pembicaraan Pendahuluan Rancangan
APBN di Badan Anggaran.
2.6 Fungsi Perencanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja negara
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan
negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan
pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional,
mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan
secara umum. APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi,
distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran
yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam
APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran
negara tahun anggaran berikutnya.
- Fungsi otorisasi,
mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan
pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian,
pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. - Fungsi
perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman
bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu
pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat
rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah
direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan
dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan
untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar. - Fungsi pengawasan,
berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah
kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang
telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai
apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan
tertentu itu dibenarkan atau tidak. Sebagai contoh digunakannya dana untuk
pembangunan dan perbaikan jalan, jembatan, sekolah serta sarana-sarana
lainnya. Proses alokasi APBN nantinya juga akan memengaruhi struktur
produksi dan ketersediaan lapangan kerja. - Fungsi distribusi,
berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan
dan kepatutan. Pengeluaran ini digunakan untuk kepentingan umum yang
didistribusikan dalam wujud subsidi, premi, dan dana pensiun. - Fungsi
stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk
memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian. Salah
satu contohnya adalah kebijakan anggaran defisit. Dalam kebijakan ini pos
pengeluaran lebih besar dari pos penerimaan. Dengan kata lain APBN
merupakan acuan bagi pemerintah dalam melaksanakan pembangunan yang diharapkan dapat
menjaga kestabilan arus uang dan arus barang, sehingga dapat mencegah
terjadinya inflasi maupun deflasi yang akan berakibat pada kelesuan
ekonomi (resesi).
2.7 Prinsip
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Prinsip penyusunan APBN berdasarkan dari aspek pendapatan negara :
- Intensifikasi
penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran - Intensifikasi
penagihan dan pemungutan piutang negara, sewa dalam pemakaian
barang-barang milik Negara - Penutupan ganti
rugi dari kerugian yang diterima oleh negara dan denda yang sudah
dijanjikan
Prinsip
penyusunan APBN berdasarkan dari aspek pengeluaran Negara :
- Hemat, tidak
mewah, efisien, dan sesuai dari kebutuhan teknis yang telah diisyaratkan - , terkendali
sesuai dari rencana program/kegiatan - Semaksimal mungkin
dalam penggunaan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan dari
segi kemampuan/potensi nasional.
2.8 Azas Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:
- Kemandirian, yaitu
meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri. - Penghematan atau
peningkatan efesiensi dan produktivitas. - Penajaman
prioritas pembangunan. - Menitik beratkan
pada azas-azas dan undang-undang Negara.
2.9 Sumber Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
Untuk mebiayai seluruh program pembangunan yang telah dirumuskan
dalam APBN, pemerintah harus mencari sumber pendapat yang dapat membiayai
segala rencana dan program yang telah dibuat tersebut. Sumber pendapatan
pemerintah antara lain berupa penerimaan dari pungutan pemerintah. Adapun
penerimaan dan pungutan pemerintah tersebut adalah sebagai berikut :
- Penerimaan
Perpajakan
Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan negara yang
terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam
Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.[8] Berikut ini, jenis pendapatan pajak :
- Pendapatan
pajak dalam negeri
a
Pendapatan
pajak penghasilan; yang di dalamnya termasuk pajak penghasilan ditanggung
Pemerintah (PPh DTP) atas :
v Komoditas panas bumi
v Bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang
diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian
kembali/penukaran SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa
konsultan hukum local
v pengalihan hak atas tanah dan/atau bengunan yang diterima atau
diperoleh masyarakat yang terkena bencara. Contoh : rumah penduduk yang terkena
lumpur lapindo
v Penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok
yang bersumber dari penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi,
dan Rekening Pembangunan Daerah yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM).
v Pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak
penjualan atas barang mewah;
v Pendapatan pajak bumi dan bangunan;
v Pendapatan cukai;
v Pendapatan pajak lainnya
- Pendapatan pajak perdagangan
internasional
a
Pendapatan
bea masuk; yang di dalamnya termasuk fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah
(BM DTP)
b
Pendapatan
bea keluar
- Penerimaan Negara Bukan Pajak
Jenis-jenis penerimaan bukan pajak adalah sebagai berikut.
a
Penerimaan
Sumber Daya Alam (SDA), terdiri atas:
v Penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA migas)
v Penerimaan sumber daya alam nonminyak bumi dan gas bumi (SDA
nonmigas)
Pendapatan
bagian laba BUMN, untuk mengotimalkan pendapatan bagian laba BUMN di bidang
usaha perbankan, penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha
perbankan dilakukan :
v Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Perseroan Terbatas (PT), BUMN, dan Perbankan;
v Memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; dan
v Pemerintah melakukan pengaeasan penyelesaian piutang bermasalah
pada BUMN di bidang usaha perbankan tersebut.
- Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)
- Penerimaan Hibah
Penerimaan
hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan atau
devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh
dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat,
baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri
2.10
Cara yang dapat dilakukan untuk menekan pemborosan APBN
(Menghemat Anggaran APBN)
Untuk
menghemat anggaran maka para aparatur pemerintah diharapkan untuk menggunakan
dana seefisien mungkin. Salah satu cara berhemat yang dapat dilakukan
kementerian yaitu dengan mengurangi pertemuan-pertemuan di luar kantor atau
kota. Selain itu setiap aparatur negara harus didorong untuk menyetop
pemborosan dan melakukan penghematan di lingkungan masing-masing, mulai dari
penghematan terhadap penggunaan sarana dan prasarana kerja, penghematan belanja
barang dan belanja jasa, serta penghematan melalui pemanfaatan makanan dan
buah-buahan produksi dalam negeri.
Seluruh
aparatur negara diinstruksikan untuk melakukan penghematan, mulai dari
penggunaan listrik, perjalanan dinas, penggunaan produksi lokal, hingga
kesederhanaan hidup. Mengenai anggaran belanja barang dan belanja pegawai,
penghematan dilakukan dengan cara membatasi perjalanan dinas, membatasi
kegiatan rapat di luar kantor dengan memaksimalkan penggunaan ruang rapat
kantor, membatasi pengadaan barang atau jasa baru sesuai dengan kebutuhan, dan
mendayagunakan fasilitas kantor atau memanfaatkan fasilitas kantor instansi
lain.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Penyusunan
APBN melalui proses dan tahapan tertentu. Proses dan tahapannya yaitu proses
penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), dilanjutkan dengan kordinasi antara
pemerintah dengan DPR untuk menyepakati Rencana Kerja Pemerintah (RKP,
Penyampaian hasil sinkronisasi oleh komisi dan mitra kerjanya kepada Badan
Anggaran dan Menteri Keuangan untuk bahan penyusunan RUU APBN dan Nota
Keuangan; Rapat Kerja Badan Anggaran dengan Menteri Keuangan, Menteri
PPN/Kepala Bappenas dan Gubernur Bank Indonesia, penyampaian laporan dan
pengesahan hasil Panja-Panja; Penyampaian laporan hasil pembahasan tentang RKP
dan Pembicaraan Pendahuluan Rancangan APBN di Badan Anggaran. Penyusunan
anggaran belanja pusat maupun daerah dibuat seefektif dan seefisien mungkin
untuk kesejahteraan masyarakat.
3.2 Saran
- Pemerintah perlu
mempertimbangkan secara lebih matang dalam menyusun Anggapan Belanja - Penyusunan
Anggaran Belanja harus dibuat setransparan mungkin untuk menghindari
penyelundupan dana - Perencanaan harus
memperhatikan penyusunan Anggaran Belanja dari segi ekonomi maupun sosial - Dalam penyusunan
Anggaran Belanja pemerintah harus melibatkan masyarakat
DAFTAR PUSTAKA
http://ayurahma96.blogspot.com/2016/11/tugas-kuliah-penyusunan-apbn-dan-.html?m=1 (Di Akses 13 desember 2019)
Komentar
Posting Komentar