Tugas : Mata Kuliah Manajemen Aset (Review Tentang Paradigma Dan Regulasi Pengelolaan Aset Dan Barang Milik Daerah)
Nama : Alif
Dio Brilian Utama Putra
Kelas : B
Administrasi Publik 2017
Tugas : Mata
Kuliah Manajemen Aset (Review Tentang Paradigma Dan Regulasi Pengelolaan Aset
Dan Barang Milik Daerah)
A.
Pengertian
Menurut
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 ayat (39) dan
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah Pasal 1 ayat (2), BMD adalah semua barang yang dibeli atau
diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan
lainnya yang sah. Yang dimaksud barang dalam hal ini adalah benda dalam
berbagai bentuk dan uraian, yang meliputi bahan baku, barang setengah jadi,
barang jadi/peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh pengguna
barang/jasa.
Sedangkan
yang dimaksud dengan perolehan lainnya yang sah adalah:
1. barang
yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
2. pelaksanaan
dari perjanjian/kontrak;
3. diperoleh
berdasarkan ketentuan undang-undang; dan
4. diperoleh
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pertanyaan
berikutnya adalah: apa yang dimaksud dengan Pengelolaan BMD? Secara
harfiah,
istilah pengelolaan merupakan terjemahan dari kata management dalam bahasa
Inggris. Kata ini berasal dari kata kerja to manage yang artinya mengurus,
mengatur, melaksanakan, memperlakukan, dan mengelola (lihat kamus bahasa
Inggris oleh John M. Echols dan Hassan Shadily). Sekarang kata ini sudah umum
dipakai sehingga istilah manajemen dan pengelolaan adalah dua kata dengan makna
yang sama dan sering dipakai secara bergantian.
Menurut
Ensiklopedi Administrasi Indonesia, manajemen adalah: segenap kekuatan
menggerakkan
sekelompok orang yang mengerahkan fasilitas dalam satu usaha kerja sama untuk
mencapai tujuan tertentu.
Menurut
George R. Terry dalam bukunya yang berjudul Principle of Management menyatakan
bahwa fungsi manajemen adalah:
1. Planning
atau Perencanaan.
2. Organizing
atau Pengorganisasian.
3. Actuating
atau Penggerakkan.
4. Controlling
atau Pengendalian
Biasanya fungsi manajemen ini sering disingkat dengan
istilah POAC.
Berdasarkan penjelasan diatas,
maka pengelolaan BMD dapat diartikan sebagai upaya menggerakkan orang dan
mengerahkan fasilitas dalam satu usaha kerja sama untuk mencapai tujuan
tertentu terhadap barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Jika dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, maka aktivitas
dalam pengelolaan BMD meliputi:
1. perencanaan
kebutuhan dan penganggaran;
2. pengadaan;
3. penggunaan;
4. pemanfaatan;
5. pengamanan
dan pemeliharaan;
6. penilaian;
7. pemindahtanganan;
8. pemusnahan;
9. penghapusan;
10. penatausahaan;
dan
11. pembinaan,
pengawasan dan pengendalian
aktivitas
pengelolaan BMD tersebut merupakan siklus pengelolaan BMD yang dapat dilihat
pada gambar berikut:
B.
Paradigma
Pengelolaan BMD
BMD
selama ini lebih banyak dikelola tanpa pendekatan sistem yang baik dan sekadar
kegiatan administratif semata. Dalam perjalanannya, banyak timbul permasalahan
dalam pengelolaan BMD, baik yang berkaitan dengan status dan nilai yang tidak
jelas, maupun penggunaan dan pemanfaatan yang tidak optimal. Hal tersebut
tentunya akan sangat
memungkinkan
terjadinya kerugian pada keuangan daerah.
Paradigma
lama yang merugikan tersebut sudah sewajarnya untuk diubah dengan paradigma
baru yang berfikir lebih maju dalam mengelola BMD, yaitu bagaimana meningkatkan
efisiensi, efektivitas, dan menciptakan nilai tambah dalam mengelola aset.
Sesuai Peraturan Pemerintrah Nomor 27 Tahun 2014 Pasal 3 ayat (1), Pengelolaan
BMD harus dilaksanakan berdasarkan asas-asas sebagai berikut:
1. Fungsional,
yaitu Setiap pengambilan keputusan dalam rangka pengelolaan BMD harus dilakukan
sesuai fungsi, kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.
2. Kepastian
hukum, yaitu pengelolaan BMD harus dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangan
yg berlaku.
3. Transparansi,
yaitu penyelenggaraan pengelolaan BMD harus transparan terhadap ha masyarakat
dalam memperoleh hak informasi.
4. Efisiensi,
yaitu arah pengelolaan BMD agar sesuai batasan standar kebutuhan dalam rangka menunjang
penyelenggaraan tupoksi secara optimal.
5. Akuntabilitas,
yaitu setiap kegiatan pengelolaan BMD harus dapat dipertanggungjawabkan kepada
stakeholder/rakyat.
6. Kepastian
Nilai, yaitu pengelolaan BMD harus didukung adanya ketepatan jumlah dan nilai barang
dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindahtanganan BMD serta neraca Pemerintah.
Pengelolaan
aset Daerah yang lebih profesional dan modern dengan mengedepankan
good governance
diharapkan akan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap
pengelolaan keuangan negara/daerah.
Gambar
1.1 : Perubahan Paradigma Pengelolaan BMD
Paradigma Lama | Paradigma Baru | |
C.
Regulasi
BMD
Berdasarkan
Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, diatur bahwa
pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya. Hal ini dapat diartikan bahwa daerah diberikan kewenangan yang luas dalam mengurus dirinya termasuk dalam
pengelolaan BMD. Kewenangan pengelolaan BMD
ini lebih tegas disebutkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara Pasal 43 ayat (1) yang
menyebutkan bahwa peraturan yang berkaitan dengan
pengelolaan BMD ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota.
Selanjutnya, dalam
rangka memberikan acuan dalam penyusunan peraturan mengenai
pengelolaan BMD, telah diterbitkan Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ini
merupakan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2006 maupun Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2008 yang masih memiliki kekurangan. Beberapa kekurangan tersebut di antaranya adalah belum adanya aturan khusus
mengenai pengelolaan BMN/D yang meliputi sewa
BMN/D, kerja sama pemanfaatan, maupun BMN yang terletak di luar negeri. Selain
itu, masih terdapat multitafsir terutama dalam hal
Badan Layanan Umum dan Penerimaan Negara Bukan
Pajak. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa PP Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana
yang telah direvisi dengan PP Nomor 38 Tahun 2008
tidak sesuai dengan dinamika pengelolaan BMN/D
sekarang. Oleh karena itu diperlukan penyempurnaan atas peraturan tentang
pengelolaan BMN/D. Hal ini juga didukung oleh
temuan pemeriksaan BPK serta adanya kasus-kasus kecurangan
terkait pengelolaan BMN/D.
Pokok-pokok
penyempurnaan yang dilakukan pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
2014, meliputi :
1. Penyempurnaan Siklus Pengelolaan BMN/D;
2. Harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lain;
3. Penguatan dasar hukum pengaturan;
4. Penyederhanaan birokrasi;
5. Pengembangan manajemen aset negara; dan
6. Penyelesaian kasus yang telah terlanjur terjadi.
Dengan perubahan
tersebut, diharapkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ini mampu: (1)
mengakomodir dinamika pengelolaan BMD, (2) meminimalisir multitafsir atas pengelolaan
BMD, (3) mempertegas hak, kewajiban, tanggung jawab, & kewenangan Pengguna dan
Pengelola, dan (4) memiliki harmonisasi dengan peraturan terkait lainnya.
Peraturan terbaru ini dapat menjadi dasar pengaturan yang lebih luas untuk menerapkan
kebijakan secara lebih fleksibel dalam pelaksanaan pemanfaatan BMD serta
menyediakan skema baru sebagai alternatif dalam rangka pemanfaatan BMD di
penyediaan infrastruktur.
Beberapa ketentuan
tambahan yang baru diatur di PP 27 Tahun 2014 yaitu:
1. Pengelolaan
BMN/D pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah (Pasal 96 dan 97). Aset
yang dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
merupakan bagian dari kekayaan negara. BLU dan BLUD berkembang pesat sebagai
akibat urgensi pemerintah untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat. Maka dari
itu, seiring dengan peningkatan jumlah BLU/BLUD dalam lingkup keuangan negara,
BMN/D yang berada di bawah penguasaan BLU/BLUD ini juga perlu diatur
pengelolaannya dalam peraturan pemerintah terkait Pengelolaan BMN/D.
Akuntabilitas dan transparansi BLU/BLUD perlu dijaga dan ditingkatkan guna
maksimalisasi pelayanan yang dapat diberikan kepada masyarakat.
2. Penambahan
aturan terkait BMN/D berupa Rumah Negara (Pasal 98) Selama ini ada banyak
sekali kasus di beberapa Kementerian/Lembaga yang berhubungan dengan penggunaan
Rumah Negara yang tidak sesuai dengan tujuannya. Misalnya ada Rumah Negara
dihuni oleh pensiunan secara tidak taat asas dan bahkan dimanfaatkan dengan
jalan disewakan kepada Pihak Lain. Hal ini perlu menjadi perhatian Pemerintah. Pengawasan
dan pengendalian atas Rumah Negara perlu diatur secara spesifik sebagai bagian
dari pengelolaan BMN/D. Dengan demikian, penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian
BMN/D berupa Rumah Negara akan mempunyai payung hukum yang kuat.
3. Pendapatan
dari pengelolaan BMN/D (Pasal 1 ayat (13) dan Pasal 107 ayat (c) Pendapatan
yang diperoleh dari pengelolaan BMN/D terutama dari pemanfaatannya merupakan
bagian yang perlu diperhatikan. Selama ini pendapatan terkesan menjadi sumber penerimaan
yang kurang diperhatikan oleh Pemerintah pusat/daerah. Padahal sesungguhnya pendapatan
memiliki potensi yang cukup besar apabila dapat dikelola dengan efektif.. Oleh karena
itu, memasukkan pengaturan terkait pendapatan atas pengelolaan BMN/D adalah langkah
penting yang seharusnya telah sejak lama diberlakukan.
4. Pemusnahan
dalam Siklus Pengelolaan BMN/D (Pasal 77 - 80) Pemusnahan adalah tindakan
memusnahkan fisik dan/atau kegunaan Barang Milik Negara/Daerah. Kegiatan
Pemusnahan ini tidak diakomodasi dalam peraturan pemerintah sebelumnya.
Munculnya kegiatan pemusnahan mendorong terjadinya peningkatan efisiensi pengelolaan
BMN/D sekaligus meningkatkan akuntabilitas Pengelola maupun Pengguna BMN/D.
Dengan munculnya kegiatan Pemusnahan maka kegiatan Penghapusan otomatis menjadi
akhir (ending point) dari siklus pengelolaan BMN/D.
Mengingat belum
adanya pengganti dari peraturan pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2006, maka pengaturan lebih teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
2014 untuk sementara masih menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17
Tahun 2007 dan peraturan teknis lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014. Hal ini sesuai dengan Pasal 110
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang
baru.
Komentar
Posting Komentar